INFOSUMUT24 – Masyarakat Desa Pohan Tonga dan Desa Lobu Siregar I menyampaikan keluhannya atas penguasaan lahan milik mereka yang telah dikembalikan oleh Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan kepada pemiliknya, namun belum terjadi pembagian kepada masyarakat kedua desa, para mafia tanah sudah bekerja dan bahkan memperjualkan lahan kepada warga lain bahkan kepada warga dari luar Kabupaten Tapanuli Utara.
“Belum ada pembagian lahan yang sudah dikembalikan, para oknum mafia tanah sudah bergerak untuk melakukan pematangan lahan, pengkavilangan lahan serta sudah ada penjualan lahan oleh oknum para mafia tanah. Dan perlu dipertanyakan kedua Kepala Desa terkait hal ini, dan apakah mereka mengetahui bisnis lahan di Desa Pohan Tonga dan Lobu Siregar I ini” tanya Ganda Tampubolon yang merupakan warga Desa Pohan Tonga, Senin (7/4/2025) di Kelurahan Pasar Siborongborong.
Sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) melalui Direktur Jenderal (Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) wilayah Sumut – Aceh survei lapangan di Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara – Sumut terkait lahan Eks Kehutanan seluas 161 hektar yang diduga kuat telah diperjual belikan oleh sejumlah oknum mafia tanah.
Tim dari Dirjen Gakkum KLH dipimpin langsung oleh Aryanto bersama rombongan tim, langsung survei ke lapangan lahan 161 hektar serta lokasi lahan Pabrik Nenas dan Kopi serta Cafe Tia dengan luas kurang lebih 20 hektar.
Ganda Tampubolon menambahkan “Setelah masyarakat menguasai lahan tanahnya masing masing, RE Nainggolan selaku Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Utara pada tahun 2000 – 2003 melayangkan Surat Permohonan terhadap Menteri Kehutanan pada saat itu, untuk menggunakan dilahan seluas 20 Ha dari lahan 161 Ha guna untuk investor komoditi kopi dan nenas, dimana status tanah adalah tanah masyarakat adat dan bekas hak konsesi, dikategorikan tanah APL ( ALokasi Penggunaan Lain) sehingga kewenangan ada dipemerintah daerah dan tidak ada kewenangan Menteri Kehutanan dalam status tanah 161Ha”.
“Ternyata RE Nainggolan melayangkan surat terhadap Menteri Kehutanan untuk menggunakan tanah bagi investor adalah akal akalan saja untuk mengelabui, dimana situasi tanah tahun 2001 sedang diratakan dan dibangun Pabrik Nenas, Kopi dan Café Tia dengan alas hak tanah seluas 20 Ha,dan bahkan diduga kuat sudah menjadi hak milik keluarga Drs. RE Nainggolan dan keluarganya“ jelas Ganda Tampubolon.
“Bahwa dengan adanya keberatan dari pemilik tanah sebelumnya, RE Nainggolan membuat surat dukungan 4 Kepala Desa dan masyarakat atas penggunaan lahan 20 Ha tanah untuk menghindari komplen pemilik tanah, selanjutnya Drs. RE Nainggolan membagi bagikan sejumlah uang kepada warga” tegas Ganda Tampubolon menjelaskan.
Juga halnya disampaikan oleh Togar Nababan yang juga warga desa Pohan Tonga, di Kawasan Sekitar Bandara Internasional Silangit, 161 Hektar Tanah Masyarakat Adat Kenegerian Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara yang diserahkan untuk reboisasi oleh 52 Tokoh Kenegerian Tahun 1952 kepada Pemerintah melalui Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, dan diserahkan di Gereja Panosor Pohan Tonga 11 Desember 1952, dan kini Sudah dikuasai oleh mafia tanah, dan bahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama bukan warga Kenegerian Pohan Tonga bermunculan, sehingga masyarakat Kenegerian Desa Pohan Tonga protes dengan menunjukkan bukti surat penyerahan Tahun 1952.
Dimana tahun 1952 Pemerintah mencanangkan Reboisasi di Tapanuli Raya seluas 10.000 Hektar, dengan untuk penghijauan. Namun yang terjadi saat ini adalah bermunculan mafia tanah.
“Untuk itu, kita akan segera membuat laporan Polisi terkait perampasan dan penyerobotan lahan dilokasi Pabrik Nenas dan Kopi Siborongborong dan bahkan lokasi lahan perbatasan desa Pohan Tonga dan Lobu Siregar I dan bahkan kita juga akan segera mempertanyakan siapa siapa yang mendapat Sertifikat Prona jatah setiap kedua desa” ujar Togar Nababan dengan tegas.
Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara, Djonggi Napitupulu mengatakan “Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kejaksaan dan Kepolisian harus tanggap atas kasus perampasan atau penguasaan lahan oleh oknum mafia tanah, apalagi kejadian ini dimasa kepemimpinan RE Nainggolan sebagai Bupati Tapanuli Utara dengan berdalih untuk pembangunan Pabrik Nenas dan Kopi, namun hasilnya Pabrik tersebut gulung tikar”.
“Ini sepertinya ada permainan mafia Bank guna untuk mendapat pinjaman, kalau tidak salah lokasi lahan dan Pabrik sudah diagunkan kesalah satu Bank, kalau tidak salah Bank yang huruf awalnya dari N. Bahkan kalau seingat saya sudah pernah ditangani oleh pihak Ditkrimsus Polda Sumatera Utara, namun hasilnya tidak kita ketahui lagi” ucap Djonggi.
Pada tahun 2011 mantan Bupati Tapanuli Utara RE Nainggolan pernah dimintai data pertanahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),dengan surat Nomor: R-1397.N/ 10-12/ 04/ 2011 dengan sifat segera. Adapun identitas pemilik lahan pertanahan atas nama RE Nainggolan, Istri, Anak dan Putrinya.
“Yang menjadi pertanyaan terkait lahan Pabrik Nenas dan Kopi, apakah terkait atas permintaan KPK terkait data pertanahan tersebut ?” tanya Djonggi Napitupulu.









