INFOSUMUT24 – PT. Afifa Jaya Perkasa rekanan pelaksana proyek pembangunan gedung layanan rujukan IGD, Rawat Jalan, Rawat Inap dan ICU RSUD Parapat dengan pagu anggaran Rp. 17.927.818.590 disinyalir telah kangkangi Pasal 4 dan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Rabu (11/12/2024).
Perbuatan perkusi dan mengusir wartawan ini dilakukan pelaksana PT. Afifa yang belakangan diketahui bernama Gokma Sitorus. Kejadian larangan peliputan tersebut terjadi ketika sejumlah jurnalis melakukan peliputan dilokasi pembangunan Gedung Layanan Rujukan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun – Sumut, Selasa (10/12/2024).
Larangan peliputan dilakukan seorang security bernama Diki mengaku atas perinrah Gokma Sitorus, dimana Diki mengakui bahwa dirinya diminta untuk mengusir para media hengkang kaki dari dalam gedung RSUD Parapat meskipun dirinya tidak tahu apa alasannya.
“Saya hanya menjalankan tugas bang, pimpinan saya sudah menyuruh agar para wartawan keluar dari lokasi pembangunan rumah sakit” ujarnya.
Sementara dilokasi proyek, Gokma Sitorus kepada para wartawan mengatakan untuk menunggu diluar pembangunan RSUD Parapat saja.
“Kalian siapa?, kalian ada kepentingan apa di sini?, tunggu diluar aja,” ujar ucap Gokma Sitorus sembari memanggil dan mengintruksikan dua orang satpam mengkawal para wartawan keluar dari dalam gedung.
Sisi lain, pada gerbang masuk lokasi pembangunan tepatnya dipintu pagar seng, PT. Afifa juga membuat tulisan Pasal 551 “Dilarang Masuk”, hal ini sangat riskan dimana pembangunan tersebut adalah pelayanan publik dan anggarannya dari APBD Pemkab Simalungun TA 2024, hal ini menujukkan bahwa adanya sesuatu yang disembunyikan oleh PT. Afifa bersama Direktur RSUD Parapat, dr. Jimmy Gultom, masyarakat menilai dengan adanya tulisan Pasal 551 adanya dugaan kolaborasi jahat yang terjadi dilakukan PT. Afifa selaku rekanan, Dirut RSUD Parapat selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Konsultan dan juga PKK yang diketahui seriap harinya bertugas dinas di RSUD Perdagangan bernama Rio Imanta Sebayang.
Informasi juga didapat bahwa PJOK LPSE Pemkab Simalungun telah dikoordinir dan sesuai kabar burung proyek yang dilihat tidak akan rampung sampai akhir tahun 2024 konon katanya pemberian Dirut RSUD kepada seorang petinggi partai berinisial ADKT. Karena diketahui dr. Jimmy adalah anggota dari petinggi partai tersebut sehingga Dirut RSUD Parapat mati matian menggiring proyek tersebut dan diduga kuat melakukan negoisiasi dengan seorang PJOK LPSE bernama Tagor. Namun, sampai berita ini terbit oknum petinggi partai yang dimaksud dan nama Tagor masih berupaya dimintai keterangan akan kebenaran isue yang beredar tersebut.
Gomka Sitorus, dikonfirmasi atas dasar apa mengusir wartawan dan membuat tulisan Pasal 551 ‘Dilarang Masuk’ oleh PT. Afifa, namun pelaksana perusahaan ini memblokir whatsapp redaksi 3Media Grup.
Dirut RSUD Parapar, dr. Jimmy Gultom dan juga PPK, Rio Imanta Sebayang acap kali dikonfiramsi tetapi tidak bersedia memberikan komentar.









