INFOSUMUT24 | Deliserdang – Aktivitas perjudian sabung ayam yang marak di Tanah Mujur, Dusun V, Desa Sidumolyo, Kecamatan Birubiru, Kabupaten Deliserdang dirazia hanya sebagai drama dilakukan Polsek Birubiru. Memang sempat ditutup, namun hanya hitumgan hari saja, kembali buka dan beroperasi normal, Minggu (14/12/2025).
Dibalik meriahnya arena judi sabung ayam yang dikemas dalam permainan ketangkasan, terselip praktik gelap perjudian yang merasa kebal hukum karena disebut sebut dibekingi oleh oknum wartawan berinisial Fa alias Uzi dan bahkan kuat dugaan dibackup juga oleh Kanit Reskrim Polsek Birubiru IPTU. Aleksander.
Masyarakat setempat mulai resah, judi yang semestinya dilarang, kini justru semakin subur dengan adanya beking dari pihak pihak berpengaruh. Aroma uang seakan menutup mata hati sebagian orang yang seharusnya menjaga marwah hukum dan profesi.
Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi rasa keadilan. Ketentraman masyarakat yang mestinya sarat nilai persatuan dan perjuangan, justru dinodai praktik judi dan pungutan liar. Sebagian warga menyebutnya sebagai pengkhianatan terhadap semangat bangsa.
Seorang tokoh masyarakat mengingatkan maraknya judi berpotensi memicu masalah sosial.
Kini masyarakat menunggu langkah tegas aparat berwenang. Apakah dugaan keterlibatan oknum Polisi dan wartawan ini benar benar akan diusut tuntas, atau kembali menjadi cerita senyap yang hilang ditelan waktu.
Informasi, aktivitas judi sabung ayam milik Joko di Tanah Mujur, Dusun V, Desa Sidumolyo, Kecamatan Birubiru itu sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu dan tidak pernah di tangkap pengelola judinya.
Penulis : Frans Siregar
Editor : Redaksi Infoaumut24









