INFOSUMUT24 – Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sidikalang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Bahtiar Sembiring SH turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) di kantor Kejaksaan Negeri Sidikalang, Rabu (14/11/2024).
Bersama Kejari, Pengadilan Negeri, Asisten I Pemerintahan, Kasat Reskrim, dan undangan lainnya, Bahtiar menghadiri langsung pemusnahan barang bukti yang dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan blender, cairan asam, gurinda dan pembakar.
Adapun barang bukti yang di musnahkan sabu, pil, sajam dan beberapa barang bukti lainnya. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana narkotika dan lainnya yang merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum.
Bahtiar sangat mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti oleh pihak Kejari. Semoga kedepannya situasi di wilayah hukum Kabupaten Dairi senantiasa aman, tentram dan kondusif.
Bahtiar menyebut bahwa kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam upaya pemberantasan tindak kejahatan, utamanya melawan narkoba.
“Kita harus memastikan bahwa barang bukti yang tidak lagi diperlukan untuk proses peradilan harus dihapuskan dengan benar sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kita untuk menjaga integritas dan efektivitas sistem peradilan” kata Bahtiar.
Ditambahkan Bahtiar, hal ini sebagai salah satu wujud komitmen dalam pelaksanaan program program di Kementerian Hukum dan HAM khususnya sinergitas dengan APH yang ada di Kabupaten Dairi.









