INFOSUMUT24 | Lubuk Pakam – Terkait kasus dugaan pembunuhan siswa SMP Lubuk Pakam, dimana 2 tersangka bebas menghirup udara segar lantaran masa penahanan di pihak Kepolisian telah habis, dan itu disebabkan karena pihak Kepolisian Polres Deliserdang tidak dapat atau belum bisa memenuhi permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna melengkapi berkas agar segera dapat P21. Namun akhirnya menjadi sasaran dalam beberapa Media, oknum JPU inisial NPN menjadi pembahasan terkait LHKPN yang dilaporkannya.
“Aneh.., beberapa Media fokus membahas LHKPN JPU, kenapa tidak terfokus pada kasus pembunuhan. Ada apa atau apa ada niat melemahkan JPU atas penanganan kasus yang ditangani selama ini. Dan ini perlu di selidiki siapa dibalik ini, apakah ada oknum Jaksa dibelakang ini atau keluarga seorang Jaksa?” tanya pengamat hukum B. Sihombing yang pernah menangani sejumlah kasus Komisioner di KPUD.
Dalam kasus kasus besar atau yang menarik perhatian publik, LHKPN penyidik (atau Hakim/ Jaksa) terkadang menjadi sorotan media atau pihak terkait yang merasa dirugikan oleh proses penyidikan. Dugaan ketidakpatuhan atau harta yang mencurigakan dapat digunakan sebagai argumen untuk meragukan integritas penyidik tersebut.
Dalam hukum pidana, jaksa penuntut memegang kekuasaan penting yang dikenal sebagai diskresi penuntutan.
“Kekuasaan ini memberi mereka wewenang untuk membuat keputusan penting pada berbagai tahap kasus, seperti: Menentukan apakah akan mengajukan tuntutan, Menegosiasikan kesepakatan pembelaan Menerima pengakuan bersalah” ujar Sihombing.
“Untuk itu, saya berharap kepada reporter Infosumut24 agar segera menelusuri siapa dibalik ini, dan kenapa tidak fokus pada akar permasalahan. Sebab habisnya masa penahanan tidak menghentikan kasus yang berjalan, bahkan kasus dugaan pembunuhan anak siswa SMP ini tetap berjalan setelah pihak Kepolisian segera memenuhi permintaan JPU,dimana JPU juga tentu harus hati hati dalam menjalankan tugas” harap Sihombing.
Pantauan Infosumut24 si sosial media atas postingan media terbitan Medan, banyaknya para Netizen memberikan dukungan terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) inisial NPN yang menangani kasus dugaan pembunuhan pada Siswa SMP Lubuk Pakam mengatakan ”Kok Jaksa yg diserang keluarga korban, itukan urusan Jaksa dgn Polisi. Seharusnya Keluarga korban mendesak Polisi untuk segera melengkapi kekurangan berkas yang diminta Jaksa kepada Polisi. Jangan pula mengintervensi APH” tulis akun Yazid Ilhami Harahap.
Kuasa Hukum (Lawyer) Korban, Muhammad Ilham, Boyle Sirait saat dikonfirmasi terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap korban Muhammad Ilham, dimana 2 tersangka sudah dilepas oleh pihak Kepolisian karena masa penahanannya telah habis, karena pihak Kepolisian Polres Deliserdang tidak dapat memenuhi permintaan oleh pihak JPU, kenapa sejumlah Media hanya terfokus terhadap LHKPN JPU inisial NPN, tidak fokus mendesak pihak Kepolisian agar segera memenuhi permintaan oleh Pihak JPU dan Seandainya selaku Lawyer dipihak JPU atau ada keluarga sebagai Jaksa, apa sikap dan statement atas terkait fokusnya terhadap LHKPN Jaksa, jawabnya “Masalah lhkpn tidak ada saya urusi itu”.
Ditempat terpisah, M. Sianipar sebagai peminat pembaca peristiwa yang ada di Media Sosial mengatakan kepada Infosumut24 mengatakan ”Sebenarnya Jaksa Penuntut Umum Nara Palentine Naibaho ini sudah kebal menghadapi segala tuduhan, namun JPU ini tidak perduli, sebab dia hanya fokus pada tugasnya sebagai JPU,bahkan JPU yang satu ini tidak mau dipengaruhi oleh para PH/ Lawyer yang kerap berupaya memberikan sogokan atas kasus yang ditanganinya”.
“Beberapa kasus terkait Asusila/ Perlindungan anak yang ditanganinya, dimana JPU ini mendapat banyak tuduhan dari PH/ Lawyer pelaku. Dimana JPU Nara Palentine Naibaho ini dituding menerima sesuatu, dan akhirnya JPU ini menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal, sehingga pelaku/ terdakwa di vonis dengan 8 Tahun kalau tidak salah” ungkap Sianipar.
M. Sianipar menambahkan “Apa bila ada beberapa JPU seperti Nara Palentine Naibaho yang tidak mudah dipengaruhi, penegakan hukum akan semakin mantap. Dan untuk terkait LHKPN yang dibahas pada sejumlah Media, itu merupakan suatu pesanan oleh oknum yang berupaya merusak JPU Nara Palentine Naibaho. Cukuplah kita bahas panganan serta penegakan hukum secara adil”.
Penulis : Freddy Hutasoit
Editor : Redaksi Infosumut24









