INFOSUMUT24 || Taput – Melakukan penatausahaan keuangan desa, yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, serta mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan dan pengeluaran APBDesa merupakan tugas Bendahara Desa. Juga fungsi utamanya adalah memastikan semua transaksi keuangan dicatat, disimpan buktinya, dan dilaporkan secara akuntabel sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku untuk menjaga transparansi dan kelancaran pengelolaan dana desa.
Akan tetapi hal ini jauh dari harapan dan aturan yang terjadi di setiap desa di Kabupaten Tapanuli Utara, dimana Bendahara Desa hanya sebagai perlintasan anggaran Dana Desa dan bahkan hanya sebagai alat pencairan DD ke Bank.
“Begitulah yang terjadi, kita hanya sebagai perlintasan saja dan hanya untuk syarat pencairan, dan selanjutnya Kepala Desa lah yang memegang anggaran DD, dan bahkan yang membelanjakan” ucap seorang Bendahara Desa di Kecamatan Sipahutar.
Begitu juga disampaikan seorang Tim Penyelanggara Kegiatan (TPK) disalah satu Desa di Kecamatan Sipahutar, mengatakan ” Saya sebagai TPK memiliki tugas menyusun rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa, termasuk menetapkan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), namun itu hanya tertulis saja, hasilnya tentu Kepala Desa yang menjadi kordinasi dengan pihak supplier “.
Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara, Djonggi Napitupulu meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) supaya mengusut tuntas indikasi ini dan bahkan mengusut terkait pengarahan membelanjakan kegiatan DD dari supplier yang ditentukan.
“Dimana atas pengarahan kepada supplier yang sudah ditentukan, jelas RAB kegiatan DD telah disampaikan kepada pihak supplier, sehingga terjadilah permainan pada Harga Perkiraan Sementara (HPS) dan hal ini sangat berdampak pada tugas Bendahara Desa dan pihak TPK bahkan perangkat desa” jelas Djonggi.
Tambah Djonggi, anggota DPRD tidak secara langsung mengarahkan pembelian bahan material, namun mereka berperan dalam menyetujui dan mengalokasikan anggaran untuk belanja barang dan jasa yang mencakup bahan material, serta menetapkan rencana dan program kerja yang kemudian menggunakan material tersebut, seperti dalam pembangunan atau pengadaan sarana dan prasarana gedung DPRD.
Sebelumnya, Kepala Desa Onan Runggu 4, Kecamatan Sipahutar, Sampe Simanjuntak mengakui bahwa adanya pengarahan/penunjukan membelanjakan kegiatan DD pada Supplier.
“Kami Kepala Desa se- Kecamatan Sipahutar dikumpulkan di rumah Dinas Camat Sipahutar oleh anggota DPRD Taput dan kami diarahkan membelanjakan bahan kepada beberapa Supplier. Dan bahkan anggota DPRD tersebut juga punya Toko material” ucap Sampe Simanjuntak.
Sampai berita ini dimuat, anggota DPRD inisial RS belum memberikan jawaban atas dugaan pengarahan/penunjukan Supplier tersebut.
Penulis : Freddy Hutasoit
Editor : REDAKSI INFOSUMUT24









