INFOSUMUT24 – Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Dairi tangkap RB, mantan Kepala Desa Sitinjo 1, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi kasus korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2023. Hal ini dijelaskan Kasat Reskrim Polres Dairi, IPTU. Wilson Manahan Panjaitan, Kamis (15/5/2025).
Penangkapan dan penahanan RB, setelah dilakukanya gelar perkara yang langsung dipimpin Kanit Tipikor, IPDA. Ganda Sembiring sehingga terbukti adanya kerugian uang negara sebesar Rp. 527.000.000.
Perlu diketahui, sebelumnya RB sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Dirkrimsus Polda Sumut pada tanggal 5 Mei 2025. Kemudian, petugas Unit Tipikor pun langsung mengamankan RB pada hari Rabu, 14 Mei 2025.
Hasil korupsi tersebut diketahui digunakan oleh RB untuk keperluan pribadi.
“Hal itu berdasarkan perhitungan kerugian yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI” tegasnya.
Atas perbuatannya, RB dikenakan pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 JO pasal 18 dari UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.









