INFOSUMUT24 – Peredaran sabu diwilah hukum Polres Pematangsiantar seakan akan tidak mampu dihabisi atau disterillkan AKBP. Yogen Heroes Baruno bersama jajaranya, karena masih banyak para bandar kecil maupun besar serta pengedar maupun kenziro yang bebas mengais rejeki dengan bisnis haram yang merusak generasi penerus bangsa, Minggu (9/2/2025).
Seorang warga jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar – Sumut kepada redaksi 3Media Grup (Indigonews.id, Dairi24jam.id, Infosumut24.id) menjelaskan bahwa peredaran sabu dijalan Nagur – Gang Manunggal masih bebas beroperasi dengan cara menempatkan kenziro disimpang gang untuk melihat situasi dan memanggik para pemake sabu.
“Kami mewakili masyarakat jalan Nagur – Manunggal sangat resah penjualan narkoba bebas seperti jualan kacang goreng. Berjualan dipinggir jalan gang Manunggal dari atas kebawah…tolong pak masuk kan media agar Polda Sumut turun menangani, si Doli sebagai pembagi yang berjualan disekitar jalan Nagur Gang Manunggal” harap warga.
“Bandar atau pembagi sabu namanya, Danu Pranata dan Doli, pengecer namanya Madi dan Joy anggota dari Doli, ada juga nama Reza Gelek dan Maden anggota Danu ada juga Ruddin“ jelasnya.
“Bayangkan saja pak, jualan dipinggir jalan para kenziro menunggu pembeli ada yang berdiri ada yang duduk, mereka menganggap Polresta Siantar tutup mata atau sudah mereka kasih uang stabil setoran bulanan mungkin untuk jajaran Polres Pematangsiantar” ujarnya.
“Kalau ada yang duduk dan brdiri mulai kita masuk Gang Manunggal hingga sampai kebawah dekat Madrasah, itulah para kenziro bang, makanya kucing kucingan dengan anggota Polres Siantar atau seakan akan disetting sedemikian rupa cara jual sabunya” tutupnya.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP. Yogen samapai berita ini terbit belum berhasil dikonfirmasi dan masih berusaha dimintai keterangan
Begitu juga dengan Dir. Narkoba Polda Sumut, KOMBES. POL. Yemi Mandagi maupun Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Whisnu sampai berita ini terbit masih menunggujawaban atas konfirmasi 3Media Grup.









