INFOSUMUT24 | Taput – Program Indonesia Pintar (PIP) bantuan pendidikan dari Pemerintah Pusat bagi siswa yang kurang mampu untuk seluruh jenjang pendidikan.
Bantuan pendidikan PIP 2025 kembali disalurkan di bulan Juli untuk siswa SD, SMP, dan SMA/SMK. Besaran uang PIP yang didapat siswa SD, SMP, dan SMA berbeda beda yang disesuaikan dengan jenjang pendidikannya.
Bantuan PIP hanya diberikan kepada siswa yang memenuhi kriteria tertentu, seperti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial, dan memiliki status “Layak PIP” di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah masing masing.
Proses pencairan dana PIP dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Kemendikbudristek dan bekerja sama dengan bank penyalur resmi.
Merujuk Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbduristek Nomor 19 Tahun 2024, berikut besaran uang PIP yang didapat siswa: SD / SDLB / Paket A Kelas 1 – 5: Rp. 450.000 per tahun dan Kelas 6: Rp. 225.000 per tahun. SMP / SMPLB / Paket B Kelas 7 – 8: Rp. 750.000 per tahun dan Kelas 9: Rp. 375.000 per tahun. SMA / SMK / SMALB / Paket C Kelas 10 – 11: Rp. 1.800.000 per tahun dan Kelas 12: Rp. 900.000 per tahun.
Namun adanya dugaan indikasi kutipan atau pungutan liar (pungli) dana PIP dari siswa/i yang diajukan oleh anggota DPR RI dari Daerah Pemilihannya (Dapil) Sumatera Utara (Sumut) II yakni Kabupaten Tapanuli Utara oleh orang dekat bahkan keluarga anggota DPR RI dari Partai Demokrat inisial SS.
Dugaan pengutipan tersebut bervariasi dari mulai tingkat SD, SMP dan SMA. Dan hal ini terjadi setelah penarikan dilakukan siswa didampingi orangtua siswa, orang dekat anggota DPR RI tersebut sudah standby di Bank BRI guna menunggu siswa didampingi orangtua siswa. Hal ini diungkapkan seorang pengurus yang terlibat sosialisasi dalam pengajuan PIP kepada Infosumut24.
“Kalau tidak salah, untuk tingkat SD dikutip sebesar Rp. 50.000, untuk SMP pungutan sebesar Rp. 75. 000 – Rp. 100.000 dan SMA/ SMK pungutan sebesar Rp. 150.000 hingga Rp. 200.000. Sementara yang diajukan ke Pusat dari Kabupaten Tapanuli Utara sebanyak 7000 siswa untuk penerima PIP” jelasnya.
Terkait atas dugaan pengutipan dana PIP, anggota DPR RI inisial SS belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui whatsAppnya terkait dugaan pengutipan, apakah hal tersebut sepengetahuannya.
ST Lumbangaol yang juga Pemerhati Pelaku Korupsi Kolusi dan Nepotisme berpendapat ”Sebaiknya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) tentu harus resfek atas dugaan tersebut. Dimana peruntukan PIP tersebut untuk anak didik, siswa/i yang membutuhkannya. Dan untuk mendapat ini tentu punya tahapan yang dilalui, layakkah atau tidak. Program ini bukan untuk kepentingan sekelompok”.
“Jika terjadi dugaan penyalahgunaan, masyarakat dapat melaporkan ke pihak berwenang seperti Dinas Pendidikan atau aparat penegak hukum. Pelaku penyalahgunaan dana PIP dapat dikenakan sanksi pidana berat, dengan ancaman hukuman hingga 12 sampai 20 tahun penjara” tegas ST Lumbangaol.
Penulis : Freddy Hutasoit
Editor : Redaksi Infosumut24









