INFOSUMUT24 – Sat Narkoba Polres Dairi meringkus EG (52) atas kepemilikan ganja di kediamannya di Desa Pangguruan Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi – Sumut, Jumat (16/5/2025).
Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP. Bram Candra mengatakan, awalnya petugas Sat Narkoba mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Kemudian petugas yang sudah mengetahui identitas tersangka langsung melakukan penggerebekan” ujarnya.
Saat digrebek, tersangka diketahui sedang tidur pulas, saat itu petugas membangunkan dan langsung menangkapnya.
Petugas pun langsung melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, petugas mendapat barang bukti berupa narkotika jenis Ganja yang dibungkus 4 kertas berwarna putih.
“Total barang bukti yang kami amankan yakni sebanyak Brutto 75,62 Gram” tegas Kasat Narkoba
Menurut keterangannya, barang haram itu didapat dari seseorang berinisial SS. Petugas pun langsung melakukan pengembangan, namun SS tidak berhasil ditemukan.
Saat ini EG bersama barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Dairi guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Dairi, AKBP. Faisal Andri Pratomo pun menghimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif memberantas narkotika di Kabupaten Dairi.
“Mari sama sama kita memberantas narkoba yang bisa merusak masa depan anak bangsa. Segera laporkan kepada kami apabila menemukan adanya peredaran narkotika, agar segera kami tindaklanjuti ” tutup Kapolres.









