INFOSUMUT24 | Serdang – Masyarakat minta Bupati Deliserdang baik melalui Satpol PP dan Camat Patumbak menghentikan dengan cara mencabut izin operasional pasar malam di Desa Marendal 1 karena pengelola menyajikan perjudian “maradona” tebak bola kecil, Senin (10/11/2025).
Saat reporter Infosumut24, pasar malam Marendal 1 tepatnya dijalan Kebun Kopi Pasar 5 Lapangan Mangga, Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang melakukan penelusuran memang betol ada perjudian tebak bola kecil yang omzetnya puluhan juta permalam.
Anehnya, jajaran Polsek Patumbak baik Kapolseknya maupun Kanit Reskrimnya tutup mata karena sesuai informasi bahwa sebelum beroperasi pasar malam, pengelola sudah mendatangi dan memberikan uang stabil kepada penegak hukum tersebut.
Ketua KFSPTSI PUK Desa Marendal 1, Ricardo Sianipar meminta kepastian hukum terhadap pasar malam yang pengelolanya menyajikan judi bahkan bila ada jurnalis melakukan penelusuran berusaha di intimidasi kelompok premanisme tim dari pengelola pasar malam.
Harusnya, menurut Ricardo adanya tindakan tegas dari Polsek Patumbak untuk menertibkan perjudian serta mengamankan para pelaku, bagkan diharapkan Bupati Deliserdang mengistruksikan supaya Satpol PP menutup pasar malam yang menyajikan perjudian.
“Apakah kami sebagai masyarakat Desa Marendal 1 yang harus bertindak untuk menutup pasar malam yang tidak betizin tersebut, kami meminta tegas kepada Bupati Deliserdang mengevaluasi Camat Patumbak yang konon katanya terima uang stabil dari pengelola pasar malam” tegas Ricardo.
Camat Patumbak, Muhammad Kennedy begitu juga Kepala Desa Marindal I sampai berita ini terbit bungkam saat dikofirmasi perjudian maradona yang bebas beroperasi di pasar malam.
Penulis : Frans Siregar
Editor : Redaksi Infosumut24









