INFOSUMUT24 | Lubuk Pakam – Jika masa penahanan seseorang habis dan tidak ada perpanjangan penahanan yang sah, maka tahanan tersebut harus dibebaskan demi hukum, karena penahanan selanjutnya akan dianggap tidak sah dan melanggar Hak Asasi Manusia, namun ini bukan berarti kasusnya selesai, proses hukum tetap berjalan.Hal ini diatur dalam hukum acara pidana Indonesia (KUHAP) dan berbagai peraturan pelaksana, di mana petugas Rutan/ Kepolisian wajib membebaskan tahanan setelah koordinasi dengan instansi yang menahan.
“Apa yang dipermasalahkan dalam kasus ini,yang jelas kasus ini tetap berjalan walau juga dua tersangka bebas karena masa penahanan telah habis atas kasus kasus pembunuhan siswa SMP Lubuk Pakam Muhammad Ilham (13). Kasus ini tetap berjalan,namun permintaan JPU yang belum bisa terpenuhi oleh pihak Kepolisian sehingga masa penahanan tersangka habis” ucap Pengamat Hukum B. Sihombing kepada Infosumut24, Rabu (17/12/2025).
“Setelah kita membaca berita disalah satu Media Sumatera Utara,selalu menyalahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Inisial NPN, dan bahkan sampai menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sehingga saya menilai ada sesuatu upaya untuk merusak citra kinerja JPU Senior Kejaksaan Negeri Deliserdang ini” tambahnya.
“Saya beberapa kali membaca atas kinerja JPU ini dalam penanganan kasus, bahkan banyak tuduhan yang dilontarkan kepada JPU ini,bahkan sejumlah Lawyer banyak membenci JPU ini karena ketegasannya dalam penangan kasus pidana, khususnya paling banyak kasus kekerasan pada anak” ujar Sihombing.
“Untuk itu kita berharap, atas ketegasan JPU NPN ini tentu diberikan apresiasi atas kinerja, dimana atas banyak tuduhan terhadap JPU NPN ini, namun tetap tabah dan sabar, sebab itu merupakan konsekuensi atau tantangan seorang penegak hukum dalam menjalankan tugas. Kepolisian yang tidak memenuhi permintaan JPU, kenapa jadi JPU jadi sasaran, bahkan berupaya mencari kesalahan JPU melalui LHKPN” tukasnya.
Kuasa hukum keluarga korban, Boyle Sirait saat dikonfirmasi terkait apa saja yang tidak terpenuhi oleh pihak Kepolisian atas permintaan JPU atas kasus pembunuhan Muhammad Ilham, jawabnya “Peristiwa kejadian sama si anak yang sudah putus bisa terbukti, pertanyaanya jaksa sama, saya menyatakan jaksanya salah, putusan sudah ada yang pelakunya sianak, alasan jaksa P19 karena tersangka merubah BAP dikepolisian”.
Saat ditanya kembali, setelah membaca dibeberapa media terkait klienya Muhammad Ilham, yang merupakan korban pembunuhan, yang dilakukan oleh 5 orang pelaku, diketahui bernama Daffa, Dimas Bimantara, Abil Syahputra, Heri dan Adit dan seorang dari 5 pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Resort Kota Deliserdang, dengan demikian juga maka jumlah pelaku yang berhasil ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka berjumlah 4 orang. Apakah kasus tersangka dewasa ini sudah P21 dari Kejaksaan dan apakah masa penahanan pihak Kepolisian Polres Deliserdang benar sudah habis serta apakah benar satu tersangka lagi belum tertangkap atau benar masih DPO, Boyle mengatakan ”Untuk tersangka dewasa sampai dengan sekarang belum P21, dengan alasan petunjuk dari jaksa tidak masuk akal. Masa penahanan sudah habis makanya tersangka keluar demi hukum dan 1 lagi masih DPO”.
Penulis : Freddy Hutasoit
Editor : Redaksi Infoaumut24









