INFOSUMUT24 – Bukan hanya dugaan penyimpangan Dana Desa TA 2024 pengadaan Baju Kaos Marharoan Bolon tanpa logo Pemkab Simalungun, Pengadaan Kacamata bagi lansia dan Pengadaan Miniatur Rumah Adat Simalungun, tetapi belakangan adanya penyimpangan hebat juga terjadi dimana setiap Pangulu Nagori se- Kabupaten Simalungun dipaksa untuk pengadaan mesim babat, Selasa (18/2/2025).
Kejanggalan juga terlihat dengan post anggaran sebesar Rp. 23.338.350 hanya untuk pembelian 5 unit mesim babat merk Supra seri SPR 328 sebagaimana di Nagori Marjandi, Kecamatan Panombean Pane, Kabupaten Simalungun – Sumut, dimana pada papan spanduk APBDes Tahun 2024 dengan nomenklatur pengadaan Pengadaan Mesin Babat dan Operasional.
Namun salah seorang Perangkat Nagori Marjandi saat dimintai keterangan terkait mutu dan kwalitas mesin babat merk Supra SPR 328 menjelaskan bahwa mesin babat kalau dipergunakan sangat tidak bertenaga.
Begitu juga saat dikonfirmasi salah seorang Pangulu Nagori lainya terkait pengadaan mesin babat menjelaskan bahwa Nagorinya benar membeli mesin babat sebanyak 5 unit tetapi karena dirinya membeli mesin sendiri langsung ke Toko Pematangsiantar, sehingga hanya Rp. 2.000.000 per unit mesin babat yang dianggarkan pada DD TA 2024.
Pangulu Nagori Marjandi, Budi Sinaga sampai berita ini terbit tidak bersedia memberikan keterangan apakah benar post amggaran Rp. 23.338.350 habis untuk pembelian mesin babat merk Supra SPR 328.
Kadis PMPN Kabupaten Simalungun, Sarimuda Purba saat dikonfirmasi apakah sepengetahuan Dinas yang dipimpinya semus Nagori di Simalungun pada penggunaan DD TA 2024 pembelanjaan mesin babat, dengan singkat dijawab “Tau”.
Namun, Sarimuda seraya megelak memberitahukan perusahaan sebagai pihak ketiga dalam pengadaan mesin babat sebagaimana pengakuan beberapa Pangulu Nagori ada sebagian pengadaanya dipihak ketigakan dan atas hunjukan dari Dinas PMPN Simalungun. Saat ditanya siapa pengadaan atau rekanan pengadaan mesin babat, menjawab “Gak Tau”.









