INFOSUMUT24 – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara menjadi bahan pembahasan ditengah tengah masyarakat, dimana sejumlah kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi yang dikerjakan oleh Dinas PUTR tidak sesuai yang sudah direncanakan pada Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Kita lihat saja secara langsung, rehabilitasi jaringan irigasi DI Sidoras kiri/ kanan Desa Sitampurung dengan nilai pagu Rp. 1.2 Miliar dengan fisik dilapangan asal dikerjakan saja, yakni tambal sulam. Itupun hanya pintu air saja yang baru” ujar sejumlah warga yang dekat dengan kegiatan rehabilitasi.
Lain halnya disampaikan oleh, Djonggi Napitupulu kepada reporter Indigonews mengatakan “Sebanyak 7 paket kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi di Dinas PUTR Tapanuli Utara perlu dipertanyakan, dimana harga penawaran/nilai kontrak di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) beda di Dinas PUTR.Ada apa ini sebenarnya?”.
Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara menambahkan, nilai kontrak/ nilai penawaran di LPSE sangat berbeda di Dinas PUTR, sehingga timbul dugaan adanya persekongkolan antara pihak Dinas PUTR dengan pihak perusahaan/ kontraktor dan bahkan perusahaan pemenang di LPSE beda di Dinas PUTR.
Djonggi menjelaskan “Pada kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi DI Sisordak, dimana dari hasil pengumuman LPSE, bahwa perusahaan pemenang adalah CV. DARREN dengan nilai penawaran Rp. 1.532.101.999, namun lain halnya di Dinas PUTR, bahwa perusahaan pemenang adalah CV. Amanda Berkah Group dengan nilai kontrak/ nilai penawaran Rp. 1.258.400.000. Dan begitu juga pada rehabilitasi jaringan irigasi DI Sampuran Sipoholon, pada pengumuman LPSE perusahaan pemenang CV. Clara Prima dengan nilai kontrak/ nilai penawaran Rp. 507.274.999, namun lain halnya di Dinas PUTR, dimana perusahaan pemenang CV. Abigael Wigata dengan nilai kontrak/nilai penawaran Rp. 371.888.914“.
“Untuk itu kita berharap,agar pihak penegak hukum yakni tipidkor dan kejaksaan segera menyelamatkan keuangan Negara, dimana kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi ini juga dilapangan/ lokasi dikerjakan asal jadi, serta juga menyeret perusahaan yang mengerjakan kegiatan, serta PPK dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) nya” tambahnya.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Afrinton Siregar kepada reporter Indigonews terkait pengumuman pemenang tender yang beda dengan LPSE dengan Dinas PUTR mengatakan “Kan sudah kita umumkan melalui LPSE siapa pemenangnya,dan kalau ada perbedaan di Dinas PUTR,tentu itu merupakan urusan dinas terkait”.
Lain halnya disampaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rikson M Tamba, “Mana yang tertera dalam dokumen ini tentu inilah yang sah”. ucapnya sambil menunjukkan dokumen kepada reporter Indigonews.









