Polsek Sunggal Lakukan Rekontruksi Pembunuhan Pekerja Panglong

- Jurnalis

Sabtu, 13 September 2025 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

INFOSUMUT24 || MedanPolsek Sunggal menggelar rekonstruksi ulang kasus pembunuhan pekerja panglong Jalan Tanjung Selamat Desa Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, (13/09/2025).

Tersangka Tua Panjaitan alias Maridon (45) dan anaknya bernama Hendra Syahputra Panjaitan (20) yang turut dihadirkan pada rekontruksi ulang, memperagakan sebanyak 11 adegan untuk mengungkap fakta sebenarnya.

Korban bernama Wahyu Agung Pranata (26), kesehariannya bekerja di sebuah panglong yang berada di Jalan Besar Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Rekontruksi Kasus tindak pidana pembunuhan berencana ini langsung di pimpin oleh Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat, SH,MH bersama Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak,SE, serta Jaksa Labuhan Deli, Surya Siregar S.H dan Keluarga Korban.

Baca Juga :  54 Kilogram Sabu Berhasil Diamankan Polisi di Batubara

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H mengatakan, Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 Sub Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun. Kapolsek menyampaikan pelaku Maridon mengajak anaknya Hendra untuk  merencanakan penganiayaan terhadap saksi Reza.

Dalam adegan 1-6 yang diperagakan, tersangka menerangkan, berencana akan melakukan penganiayaan terhadap saksi Reza dan telah mempersiapkan obeng dan pisau,” katanya.

Lebih lanjut, rencana yang telah disusun pun dilancarkan tersangka. Maridon dan tersangka Hendra berhasil bertemu saksi reza dan korban wahyu hingga terjadi perkelahian.

Dalam perkelahian tersebut, Hendra kalah melawan Reza dan Wahyu. Hal ini diterangkan pada adegan ke 7. Selanjutnya pada adegan 8, tersangka Maridon tidak terima anaknya tersangka hendra kalah dan langsung maju hingga terjadi penusukan kepada korban wahyu menggunakan obeng,” jelasnya.

Baca Juga :  Berastagi Geger...!!! Mayat Tergantung Dipintu kamar

Rekontruksi ulang pada adegan 8 – 11 diperagakan tersangka yakni, tersangka Maridon pulang kerumah usai melakukan penikaman menggunakan obeng terhadap korban wahyu.

Barang bukti yang turut diamankan yakni 1 (satu) buah obeng dan 1 (satu) buah pisau,” tutur Kompol Bambang G Hutabarat.

Diketahui, tindak pidana pembunuhan ini dilakukan tersangka pada hari rabu, 04 Juli 2025 Pukul 03.00 Wib di jalan Tanjung Selamat Desa Tanjung Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Penulis : Frans IF Siregar

Editor : REDAKSI INFOSUMUT24

Berita Terkait

Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap
Pencurian Arus Listrik Mesin Bitcoin di Pangkalan Masyhur – Medan Johor Beroperasi Lama Tak Tersentuh Hukum 
Polrestabes Medan Musnahkan 29 Kg Sabu
Sekjen Macab LMP Dairi Minta Penyidik Kaji Ulang Bukti CCTV
Keluarga Tanyakan Status Penahanan Tersangka  KFS
Pengedar Sabu Digrebek di Kamar Kost
Duo Bersaudara Curi Motor Berhasil Diringkus
Raja Bius Matiti Sesalkan Tuduhan Pelaku Pembakaran
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:43 WIB

Pencurian Arus Listrik Mesin Bitcoin di Pangkalan Masyhur – Medan Johor Beroperasi Lama Tak Tersentuh Hukum 

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Polrestabes Medan Musnahkan 29 Kg Sabu

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:00 WIB

Sekjen Macab LMP Dairi Minta Penyidik Kaji Ulang Bukti CCTV

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Keluarga Tanyakan Status Penahanan Tersangka  KFS

Berita Terbaru

Simalungun

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:53 WIB

BERITA

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:50 WIB

BERITA

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:33 WIB