INFOSUMUT24 | Taput – Banyak kegiatan revitalisasi, terutama yang menggunakan dana bantuan Pemerintah (seperti Dana Alokasi Khusus/ Bantuan Pemerintah untuk sekolah), dilaksanakan dengan mekanisme swakelola. Dalam skema swakelola, pekerjaan utama dilakukan oleh panitia pelaksana dari instansi penerima bantuan (misalnya, pihak sekolah bersama Komite Sekolah/ P2SP) dan tidak boleh diborongkan seluruhnya kepada pihak ketiga (kontraktor). Panitia hanya diperbolehkan membeli bahan/ material dan mungkin menyewa tenaga kerja, tetapi manajemen proyek dan pelaksanaan pekerjaan inti tetap di bawah kendali panitia swakelola.
Namun beda yang terjadi di SD Negeri 173389 Dolok Saribu Kecamatan Pagaran, Kabupaten Taput disebut kegiatan revitalisasi yang berbiaya Rp. 720.289.968 diborongkan, bukan swakelola pengerjaannya. Hal ini diungkapkan seorang warga Desa Dolok Saribu, Kamis (13/11/2025).
Kepala Sekolah SD 173389 Dolok Saribu tidak berhasil dijumpai dikantornya, seorang staf pengajar br Nababan mengatakan ”Ibu lagi di Jakarta, lagi menyampaikan laporan terkait progres kegiatan revitalisasi ini”.
Saat ditanya kembali br Nababan yang mengaku anggota P2SP, apakah kegiatan proyek dilakukan swakelola, jawabnya “Ini kegiatan tiga bagian, dan ini diborongkan kepada tiga pemborong”.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara, Bontor Hutasoit saat dikonfirmasi terkait kegiatan revitalisasi SDN 173389 Dolok Saribu diborongkan mengatakan ”Nanti saya cek dan akan segera saya ingatkan. Lantaran Kepala Sekolahnya masih di Jakarta terkait laporan kegiatan revitalisasi”.
Penulis : Freddy Hutasoit
Editor : Redaksi Infosumut24









