Selingi Tanaman Jagung Dengan Ganja, Warga Desa Bangun Diciduk Unit Intel Kodim 0206/ Dairi

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMUT24 | Dairi –  Intel Kodim 0206/ Dairi berhasil mengamankan seorang pria berinisial SRC warga Desa Bangun, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi (Jumat, 24/4/2026). SRC ditangkap setelah kedapatan menanam ganja di area perladangan miliknya.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh personel Unit Intel Kodim 0206/ Dairi (Kamis, 23/4). Berdasarkan informasi tersebut, SRC disinyalir menyisipkan tanaman ganja di tengah rimbunnya tanaman jagung untuk mengelabui petugas dan warga sekitar.

Saat diinterogasi awal di kediamannya, SRC sempat bersikap tidak kooperatif dan memberikan jawaban yang berubah-ubah kepada petugas. Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan demi kepentingan pemeriksaan lebih mendalam, tim memutuskan untuk membawa SRC ke Kantor Makodim 0206/ Dairi.

Baca Juga :  Residivis Pengedar Sabu Karo Akhirnya Berakhir Dijeruji Besi

Tim Unit Intel kemudian berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Dairi untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang dicurigai. Pada Jumat pagi sekitar pukul 09.00 Wib, tim gabungan TNI – Polri bersama tersangka SRC terjun ke area perladangan jagung milik pelaku.

Dari hasil penggeledahan diladang jagung milik tersangka, petugas menemukan sedikitnya tiga batang pohon ganja yang tumbuh subur di sela sela tanaman jagung. Pelaku SRC tidak dapat berkutik saat petugas menunjukkan bukti tanaman terlarang tersebut.

Dandim Dairi melalui Unit Intel menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk sinergitas antara TNI dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Dairi. Keberanian warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan dinilai sangat membantu tugas aparat keamanan.

Baca Juga :  Rutan Medan Ikuti Kegiatan Panen Raya dan Penyerahan Bantuan Sosial Serentak UPT Pemasyarakatan bersama Menteri IMIPAS Secara Virtual

Guna proses hukum lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti tiga batang ganja kini telah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Dairi. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman untuk mengetahui asal bibit serta motif pelaku menanam tanaman tersebut, apakah untuk dikonsumsi pribadi atau diperjualbelikan.

Atas perbuatannya, SRC terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.

Penulis : Bambang Ermansyah

Berita Terkait

Babinsa Koramil 01/Sbl ikut Dampingi Petani Panen Bawang Merah
Kemanunggalan TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Kuta Buluh
Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem
Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem
Terima Remisi HUT ke- 81 RI, 14 Napi bebas
Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap
Semarak HUT RI ke- 81, Rutan Kelas IIB Sidikalang Gelar Fun Walk
KNPI Sumut Apresiasi Kapolda, Tuntut Perubahan Nyata di Satreskrim Polres Dairi
Berita ini 681 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Babinsa Koramil 01/Sbl ikut Dampingi Petani Panen Bawang Merah

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Kemanunggalan TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Kuta Buluh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap

Berita Terbaru

Simalungun

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:53 WIB

BERITA

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:50 WIB

BERITA

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:33 WIB