InfoSumut24– Setahun sudah diketahui melarikan diri, salah satu tersangka Kasus Korupsi Revitalisasi Lapangan Napa Sengkut Kabupaten Pakpak Bharat atas nama Edisyah Putra Brutu belum juga di tangkap Polres Pakpak Bharat.
Diketahui tersangka Edisyah Putra Brutu ditetapkan sebagai tersangka bersama 6 orang lainya setelah melalui gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres Pakpak Bharat Pimpinan Ipda Ganda Winata Sembiring di Mapolda Sumut.
Sebelumnya, Polres Pakpak Bharat telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Tiga di antaranya saat ini telah dilimpahkan ke kejaksaan, sedangkan satu orang di katakan mereka masih dalam pencarian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari tujuh tersangka tersebut, 3 lainnya diketahui merupakan ASN di Pemkab Pakpak Bharat. Namun, ketiganya kemudian mengajukan gugatan terkait penetapan tersangka mereka oleh Polres Pakpak Bharat ke Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang pada 14 Agustus 2023 lalu. Gugatan Praperadilan dari tiga oknum ASN tersebut kemudian dikabulkan hakim PN Sidikalang.
Sesuai putusan Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Sdk yang tertera di direktori Putusan Mahkamah Agung, PN Sidikalang mengabulkan permohonan dari ketiga Pemohon, yakni Manotar Silalhi, Maston Sastrawan Manik dan Rembagkuh Tumpal Tua Manik terhadap Termohon Polres Pakpak Bharat.
Dalam putusan itu juga Hakim Satria Saronikhamo menyatakan tindakan Termohon dalam menetapkan status tersangka terhadap diri para Pemohon adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
Usai kalah Prapid, Penyidik Tipidkor Polres Pakpak Bharat di bawah pimpinan Ipda Ganda Winata Sembiring SH saat itu langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 3 tersangka yaitu Deson Marpaung sebagai Kontraktor CV. Eureka Lasada,Rahmad Chandra Bancin Sebagai PPK dan Boby Rahman Manik disebut sebagai perantara.
Informasinya setelah dilakukan penahanan selama 3 hari di RTP Mapolres Pakpak Bharat berkas ketiga tersangka pun P 21 dan di limpakan ke Kejaksaan Dairi bersama barang bukti.
Anehnya, Setahun sudah berlalu dan para pejabat yang menangani kasus Korupsi tersebut seperti Kapolres, Kasat Reskrim dan termasuk Ipda Ganda Winata Sembiring sebagai Kanit Tipikor sudah di Mutasi keluar dari Kabupaten Pakpak, tersangka Edisyah Putra Brutu belum juga di tangkap, sehingga ada asumsi dari masyarakat kalau larinya Edisyah Putra Brutu diduga ada apa – apanya dengan penyidik.
“Sudah setahun bang,dia melarikan diri masak belum bisa di tangkap Polres Pakpak Bharat, coba kalau pencuri ayam 1x 24 jam langsung keluar beritanya, Daftar DPO nya saja tidak kelihatan bang, apa memang semgaja di sembunyikan penyidik ,lagi pula yang lari itu kan tersangka korupsi. Apalagi pejabat pejabat yang menangani kasus tersebut sudah pada pindah, ini kami duga ada permainan dengan penyidik , “sebut Sumber. (red).









