INFOSUMUT24 – Belakangan ini banyak dibeberapa daerah kelakuan Debt Collector yang mulai mereshakan, dimana masih ada Leasing yang memberikan kuasa penagihan kredit macet kepada pihak ketiga.
Polri dengan tegas sudah menghimbau kepada seluruh Polda, Polres bahkan Polsek jajaran agar melaksanakan operasi premanisme khususnya Debt Collector atau Mata Elang yang melakukan penarikan kendaraan tudak sesuai prosesur fidusia.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari mendukung keputusan Polri karena belakangan ini semakin banyak viral dibeberapa wilayah kelakuan Debt Collector secara paksa menarik kendaraan tanpa menunjukkan surat fidusia, Minggu (2/2/2025).
Dimana, tambah Syamp Siadari bahwa pihak Pengadilan juga tegas mengatakan kalau ada Debt Collector hendaklah masyarakat gerebek dan tangkap, serahkan ke Polres atau Polsek setempat. Karena mereka tidak ubahnya seperti para begal terang terangan.
Bahkan, jelas Syamp Siadari bahwa Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI Nomor: 15/ 40/ DKMP tanggal 23 September 2013 mengatur bahwa syarat uang muka/ DP kendaraan bermotor melalui Bank minimal adalah 25% untuk roda 2 dan 30% untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan nonproduktif serta 20% untuk roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif.
Syamp juga memaparkan, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan yang melarang Leasing atau Perusaha pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 130/ PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012.
“Menurut Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan” ucap Syamp.
Syamp memaparkan, fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor. Konsumen sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut. Pihak Leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit dihadapan notaris atas perjanjian fidusia.
“Jadi perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen, Leasing tidak bisa serta merta menarik jendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak Leasing melaporkan ke Pengadilan. Sehingga kasus akan disidangkan dan Pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan dan kendaraan akan dilelang oleh Pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit ke Perusahaan Leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada debitur” tegas Syamp.
“Jika kendaraan akan ditarik Leasing, mintalah surat perjanjian fidusia dan sebelum ada surat fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda. Karena jika mereka membawa sepucuk surat fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan bawa ke Hukum, Pihak Leasing akan didenda minimal Rp. 1.5 Milyar“ himbau Syamp.
Syamp menuturkan, tindakan Leasing melalui Debt Collector atau mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan Tindak Pidana Pencurian. Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak Pidana Perampasan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2,3 & 4 junto.
“Ayo sebarkan berita ini untuk menghentikan tindakan semena mena dari mata elang atau Debt Collektor” tutup Syamp.









