INFOSUMUT24 – Galian C tanpa izin milik Ando S di Perladangan Sidabang, Dusun V, Nagori Parik Sambungan, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun – Sumut tetap beroperasi bebas dengan pengerusakan lingkungan terjadi, Rabu (8/1/2025).
Pantauan 3Media Grup (Indigonews.id, Dairi24jam.id, Infosumut24.id) bahwa pengusaha galian c tanpa izin melakukan pengorekan tanah sehingga mengambil batu jenis batu gunung dari perut bumi sudah berlangsung selama 2 tahun sehingga sesuai perhitungan sudah lebih jutaan kubik hasil galian dijual tanpa menyetorkan pajak dan sangat merusak lingkungan dan pengusaha tidak mengantongi izin amdal mapun izin lingkungan.
Camat Dolok Pardamean, Sahat Jan Sidabutar sampai berita ini terbit tidak bersedia memberikan jawaban konfirmasi terkait izin galian c.
Pagulu Nagori Parik Sabungan kepada reporter 3Media Grup mengakui bahwa pengusaha galian c tidak memilili izin galian maupun izin lingkungan.
Dilihat dari lahan yang sudah luas menganga akibat pengambilan batu gunung, akan fatal kelak adanya bencana alam hasil pengerusahan mineral dari perut bumi.
Kapolres Simalungun maupun Kapolsek Sipintu Angin diharap segera melakukan penangkapan kepada oknum pengusaha yang sudah 2 tahun beroperasi tanpa adanya setoran pajak karena pengusaha ilegal sehingga tidak terdeteksi mempunyai usaha galian c.









