INFOSUMUT24 – Seorang peserta yang lulus seleksi dan ujian PPPK dari asal sekolah SDN 0914xx Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun – Sumut bernisial IMS yang konon katanya anak dari mantan Kepala Sekolah tersebut sesuai informasi tidak pernah hadir disekolah tempat dia tercatat pada dapodik sebagai honor yang menjadi persyaratan ikut seleksi, Jumat (17/1/2025).
IMS diketahui kakak dari honorer berinisial ES yang merupakan operator di SDN 0914xx juga mulai masuk sebagai honor di SD tersebut sejak tahun 2022 dan diduga bersama sama dengan Kepala Sekolah yang merupakan Ibu kandungnya memasukkan nama kakaknya IMS ke dapodik padahal kakaknya yang sudah menikah dan memiliki anak ikut suami menetap tinggal di Kota Medan.
Dari data absensi daftar hadir pendidik dan tenaa kependidikan ES sebagai honor guru kelas mulai masuk mengisi daftar absen sejak bulan Juni 2022 hingga 2024 tetapi nama IMS tidak ada tertulis pada daftar absensi sekolah.
Tetapi anehnya, pada pembelajaran baru tahun 2024, terhitung bulan July, Agustus dan September 2024, Kepala Sekolah SDN 0914xx bernisial, HSP menerbitkan surat daftar penerimaan honor administrasi dari dana BOS padahal Kepsek menyadari IMS tidak pernah hadir disekolah.
Kaloborasi apik diperankan Mantan Kepske untuk meloloskan 2 putrinya menjadi PPPK dan Plt. Kepsek saat ini menjabat telah mencoreng dunia pendidikan dan adanya dugaan pelanggaran Pidana terjadi, dimana membuat data seseorang masuk kedalam dapodik padahal yang bersangkutan tidak pernah hadir disekolah dan tidak memiliki dokumen sebagai honor di sekolah sejak 2022 sampai 2024 yang seharusnya semua honor baik guru maupun operator harus terdaftar dibuku absensi sekolah.
Menyikapi hal itu, Ketua Umum LSM Forum13 Inodesia, Syamp Siadari menjelaskan akan segera melaporkan kejanggalan tersebut kepada Polda Sumut dan telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Simalungun.
“Dalam waktu dekat kita akan melaporkan 4 oknum tersebut atas dugaan bersama sama dengan mufakat jahat sehingga melakukan segala cara yang fatal mengakibatkan kerugian negara” jelas Syamp.
“Adapun yang akan kita laporkan ke Polda Sumut diantaranya, mantan Kepsek yang juga Ibu kandung IMS, ES yang selama ini menjadi operator yang juga adek kandung IMS, IMS sendiri dan juga Plt. Kepsek bernisial HSP karena mereka tidak bisa dan atau tidak mampu mempertanggungjawabkan bahwa sesuau absendi daftar hadir sekolah tidak ada terdaftar nama IMS masuk mengajar atau berada di kantor sekolah berarti sudah ada terjadi permufakatan jahat” tegas Syamp.
Sampai berita ini terbit, Plt. Kepala Sekolah SDN 0914xx, HSP belum berhasil dimintai keterangan apakah IMS memiliko SK yang diterbitkan sekolah sebagai honor dan atas dasar apa memasukkan IMS kedalam dapodik padahal sehari harinya berada di Kota Medan berusaha dan terlihat kadang live online berjualan pakaian.









