INFOSUMUT24 – Sat Res Narkoba Polres Dairi mengamankan seorang wanita berinisial Romauli Siahaan (20) usai di ketahui membeli sabu sabu dijalan Ki Hajar Dewantara, Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi – Sumut, Minggu (17/11/2024).
Informasi yang di peroleh dari Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP. Amrizal Hasibuan SH, MH menyebut bahwa pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan peredaran narkoba di sekitar lokasi tersebut.
“Setelah mendapat informasi, petugas kami langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi” ujarnya.
Saat dilakukan penyelidikan, petugas mendapati tersangka sedang berjalan kaki sesuai ciri ciri yang disampaikan warga sebelumnya.
Saat itu, Romauli pun diberhentikan petugas dan dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti jenis sabu dari dalam kantung celana seberat 1.06 gram.
Tersangka Romauli mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, dan baru saja dibeli dari seseorang bernama Lando.
“Mendapat informasi itu, Kami pun langsung melakukan pengejaran terhadap orang yang disebut bernama Lando, namun saat tiba di lokasi, kami tidak menemukan orang yang dimaksud” jelasnya.
Saat ini tersangka besererta barang bukti lainnya diboyong ke Sat Narkoba Polres Dairi guna proses penyelidikan lebih lanjut.









