INFOSUMUT24 – Pendirian menara tower BTS PT. Tower Bersama Grup di Dusun Marubun, Nagori Pamatang Purba, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun – Sumut yang diduga tidak memiliki izin apapun dari Pemerintahan Kabupaten Simalungun diminta puluhan warga yang berada pada dampak radius sesui tinggi menara supaya segera dihentikan permanen, Rabu (4/6/2025).
Sesuai pengakuan warga terdampak langsung, bahwa sebelum pembangunan pendirian tiang tower BTS tidak ada dilakukan sosialisasi baik dari perusahaan maupun dari Pemerintahan Nagori Pamatang Purba.
Informasi yang dihimpun, dengan adanya surat keberatan warga dengan lengkap tanda tangan 28 Kepala Keluarga, pihak Satpol PP Kabupaten Simalungun langsung turun kelokasi pembangunan sehingga pembangunan dihentikan sejak tanggal 27 Mei 2025 silam.
Perlu diketahui 28 Kepala Keluarga yang membuat surat keberatan benar benar dizona dampak tower tidak pernah mengizinkan pendirian tower karena selama proses pembangunan pihak PT Tower Bersama Grup maupun Pemerintahan Nagori tidak ada melakukan sosialisasi dampak dan ancaman radiasi yang akan timbul.
“Kami warga yang benar benar terdampak zona radiasi sesuai ketinggian tower tidak pernah dilakukan sosialisasi apa dampak dari radiasi jaringan tersebut. Bahkan kami warga radius seputaran tower tidak pernah menyetujui pendirian tower BTS” ujar warga.
Ketua Umum LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari menjelaskan pembangunan tower oleh PT Tower Bersama Grup diduga telak melanggar Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/ Per/ M.Kominfo/ 03/ 2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi dan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor: 07/ Prt/ M/ 2009, Nomor: 19/ Per/ M.Kominfo/ 03/ 2009, Nomor: 3/ P/ 2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.
Syamp juga mengatakan, salah satu persyaratan untuk mendirikan tower di pemukiman adanya dokumen atau rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang Wilayah dari Badan Perencanaan Pembangunan Daaerah (BAPPEDA) Kabupaten Simalungun, juga harus adanya dokumen atau rekomendasi Lingkungan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman Dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Simalungun, harus juga ada dokumen atau rekomendasi dari Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Simalungun dengan syarat adanya Surat Permohonan pemohon, Surat Kuasa Sah dari Perusahaan apabila diurus oleh pihak lain, Rekomendasi Kepala Desa setempat, Rekomendasi Camat setempat, Bukti kepemilikan tanah, Surat kerelaan/ perjanjian penggunaan/ pemanfaatan tanah.
Tambah Syamp memperjelas, pembangunan tower BTS harus juga ada surat persetujuan dari warga sekitar dalam radius 1.5 kali tinggi menara yang diketahui oleh Kadus, Kades dan Camat setempat setelah dilakukan sosialisasi obyektif tentang menara kepada masyarakat sekitar dan surat pernyataan sanggup mengganti kerugian kepada warga apabila terjadi kerugian/ kerusakan yang diakibatkan oleh keberadaan menara.
“Bukan hanya menghentikan, tetapi sudah harus Bupati Simalungun melalui Sekda Pemkab Simalungun menerbitkan surat larangan mendirikan menara tower BTS secara permanen bila belum melakukan sosialisasi kepada warga terdampak sesuai radius zona, jangan rugikan warga buat plank larangan dan menghentilan segala aktkfitas dilokasi pembangunan” tegas dan harap Syamp.
Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten simalungun Hotbinson Damanik mengakui tidak pernah menerbitkan surat rekomendasi maupun surat izin pendirian menara tower BTS oleh PT. Tower Bersama Grup.
Begitu juga, Kepala Dinas Peizinan Satu Pintu Simalungun, Pahala Sinaga mengatakan bahwa PT. Tower Bersams Grup tidak pernah datang mengurus apapun.
Camat Purba, Rulianto Girsang sampai berita ini terbit tidak bersedis menjawab konfirmasi redaksi Infosumut.
Begitu juga Pangulu Nagori Pamatang Purba, Marison Sipayung sampai berita ini terbit bungkam tanpa bersedia memberikan jawaban konfirmasi redsksi Infosumut24.









