4 Orang Pelaku Cabul Anak Di Bawah Umur Di Ringkus Satreskrim Polres Labura

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

INFOSUMUT24 || LaburaSatreskrim Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, yang dilakukan oleh empat orang tersangka di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (2/10/2025).

Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan dan menangkap empat orang tersangka, salah satunya merupakan ayah kandung korban sendiri.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban berinisial D, yang selama ini tinggal bersama ayah kandungnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui perbuatan cabul tersebut terjadi dalam kurun waktu sejak tahun 2020 hingga 15 Agustus 2025,” ujar AKBP Choky.

Kasus ini terungkap karena ayah korban melaporkan tersangka berinisial R berprofesi sebagai dukun telah melakukan pencabulan kepada korban. Setelah penyelidikan lebih dalam, ternyata ayah kandung korban merupakan orang pertama kali melakukan pencabulan terhadap korban sejak tahun 2020 sampai korban duduk dibangku kelas 1 SMP pada tahun 2024.

Baca Juga :  JPU Kejari Taput Bacakan Dakwaan Untuk 2 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan ISP Kominfo

Keempat tersangka yang diamankan Polisi:

1. R (60) berprofesi sebagai dukun, yang melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada korban pada akhir Februari 2025 dan Agustus 2025.

2. YS (36) teman ayah korban, yang melakukan perbuatannya pada tahun 2024.

3. S (45) paman kandung korban, melakukan pencabulan pada pertengahan April 2025.

4. R (49) ayah kandung korban, melakukan perbuatan bejat tersebut sejak korban duduk dibangku kelas IV SD pada tahun 2020 hingga korban kelas I SMP tahun 2024.

Baca Juga :  Temukan 15 Batang Pohon Ganja, 2 Personil Polsek Siborongborong Layak Terima Reward

Kapolres menegaskan, bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan orang-orang terdekat korban. Berdasarkan keterangan korban, ayah kandungnya pernah menghukum dengan cara menggantung kaki korban diantara sela batubata dan seng rumah. Tindakan itu dilakukan untuk mengancam korban agar tidak berani bercerita kepada siapapun.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Penulis : Frans IF Siregar

Editor : REDAKSI INFOSUMUT24

Berita Terkait

Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap
Sekjen Macab LMP Dairi Minta Penyidik Kaji Ulang Bukti CCTV
Keluarga Tanyakan Status Penahanan Tersangka  KFS
Pengedar Sabu Digrebek di Kamar Kost
Duo Bersaudara Curi Motor Berhasil Diringkus
Raja Bius Matiti Sesalkan Tuduhan Pelaku Pembakaran
Dinilai Tak Punya Hati Nurani, Ibu Korban Desak Kapolri Copot Kapolres Dairi
Kuasa Hukum Desak Percepatan Kasus Penganiayaan di Polsek Kota Sidikalang
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:00 WIB

Sekjen Macab LMP Dairi Minta Penyidik Kaji Ulang Bukti CCTV

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Keluarga Tanyakan Status Penahanan Tersangka  KFS

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Pengedar Sabu Digrebek di Kamar Kost

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:10 WIB

Duo Bersaudara Curi Motor Berhasil Diringkus

Berita Terbaru

Simalungun

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:53 WIB

BERITA

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:50 WIB

BERITA

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:33 WIB