El Kananda Shah: Kami Bukan Drakula…!!!

- Jurnalis

Minggu, 3 November 2024 - 04:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMUT24 – Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Simalungun RHSAzi (Radiapoh Hasiholan Sinaga – Azi Pratama Pangaribuan), dituding telah melakukan kecurangan melalui kordapil 2 (Koordinator daerah pemilihan) Basmin Sianipar, dengan memerintahkan Korcam hingga Kordes untuk menyebarluaskan video konten hoax yang berisi ujaran kebencian dan penghinaan.

Konten hoax berisi penghinaan tersebut bertajuk drakula yang menampilkan gambar Paslon AntonBenni, Johalim Purba, Silverius Bangun, El Kananda Shah selaku Ketua MPC PP Simalungun, Sabaruddin Sirait sebagai Sekretaris Cabang MPC PP Simalungun dan Ranjak Talun.

Konten itu terkesan mengatakan bahwa mereka yang gambarnya ditampilkan tersebut merupakan Drakula.

El Kananda Shah selaku Ketua MPC PP Simalungun, salah seorang yang fotonya ditampilkan dalam konten hoax drakula itu menyatakan keberatan dan meminta tim Cyber Polda Sumut segera turun dan mengusut tuntas kasus penyebaran konten hoax tersebut.

“Saya keberatan dengan adanya dan tersebarnya konten hoax itu, karena jelas telah menghina dan mencoreng martabat serta nama baik saya dan keluarga serta organisasi PP Simalungun, kami minta agar tim Cyber Polda Sumut segera mengusut dan menangkap Pelaku pembuat dan penyebar konten itu” kata El Kananda Shah, Sabtu (2/11/2024).

“Kami bukan Drakula (Rentenir) karena kami bukan rentenir yang biasa disebut orang Lintah darat, kami akan perpanjang kasus ini hingga semua para Pelaku ditangkap” bilang El Kananda.

Baca Juga :  8 Kg Sabu dan 3 Kurir Jaringan Internasional Berhasil Diamankan Polda Sumut

Ketua MPC PP Simalungun itu juga mengakui telah mengantongi sejumlah nama para pelaku, khususnya penyebar konten penghinaan tersebut.

Radiapoh pun diduga terlibat dibalik upaya penghasutan warga untuk mempercayai isi konten itu. Hal diperkuat karena Basmin merupakan Kordapil 2 Timses pemenangan dan Radiapoh merupakan penanggungjawab seluruh Timses.

“Sudah ada yang mengaku, ada dua orang yang sudah membuat pernyataan masing masing mereka Muhammad Syahrial sebagai Korcam kecamatan Siantar yang diperintah oleh Basmin untuk menyebarkan konten hoax itu, kemudian ada Tanila selaku Kordes Silau manik yang mengaku diperintah oleh Ayu Admin tim pemenangan RHS-Azi” ungkap El Kananda.

“Kami menunggu Penanggungjawab dan Ketua Tim Sukses RHS – Azi untuk datang dan meminta maaf secara langsung untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatan Timsesnya yang telah menghina kami” ujarnya.

Mantan ketua KNPI Simalungun itu mengatakan hal itu perlu dilakukan Penanggungjawab dan Ketua Timses RHS – Azi.

“Mereka tidak menyadari bahwa apa yang dilakukannya dapat memicu konflik di lapangan dan jika itu terjadi, hal itu merupakan diluar kemampuan kami, kami minta agar Penanggungjawab dan Ketua Timses RHS-Azi segera meminta maaf” tegas El Kananda.

Berdasarkan peraturan dan Undang Undang, para penyebar hoax wajib ditindak dengan tegas dan mereka akan dikenai UU ITE dan KUHP. Pertama pasal 40 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, pasal 40 ayat (2a), Undang Undang Nomor 19 tahun 2016. Tentang perubahan atas UndangbUndang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektonirk.

Baca Juga :  Viral Video Pengakuan Bandar Sabu Setor Rp. 160 Juta Tiap Bulan ke Anggota Polres Labuhan Batu

Lalu, pasal 40 ayat (2b) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UndangbUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektonik, sampai peraturan Menteri komunikasi dan informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang penanganan situs bernuansa negatif.
Hoaks itu ada dua hal, pertama berita bohong harus punya subjek objek yang dirugikan, Kedua, melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

“Pasal 28 ayat 2 itu berbunyi ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan ras kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok Masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan golongan (SARA)”

Jika berita berita itu menimbulkan kebencian dan permusuhan serta menimbulkan ketidak harmonisan di tengah kehidupan Masyarakat, sanksinya hukuman (pidana penjara) selama enam tahun dan/denda Rp. 1 Milliar.

Hingga saat ini Basmin Sianipar selaku orang yang memerintahkan untuk menyebarkan konten hoax penghinaan tersebut belum berhasil dikonfirmasi.

Berita Terkait

Kemanunggalan TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Kuta Buluh
Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah
Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem
Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem
Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap
Karnas, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Dolok Silau
Curi 34 Tabung Gas, Riski dan Jeslon Dijebloskan ke Jeruji Besi
Sambut HUT RI ke- 81, Raya Kahean Cup 2026 Digelar di Sindar Raya
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Kemanunggalan TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Kuta Buluh

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap

Berita Terbaru

Simalungun

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:53 WIB

BERITA

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:50 WIB

BERITA

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:33 WIB