INFOSUMUT24 – Gudang ilegal tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis solar yang berada dijalan Pasar Lama, Labuhan Deli Gudang Kapur, tak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum, Pasalnya, gudang tersebut diduga telah memberikan sejumlah upeti oleh beberapa oknum Aparat Penegak Hukum (APH).
Info yang didapat tim 3Media Grup Selasa (3/12/2024) dilapangan Gudang tersebut milik Rahmad yang sudah beroperasi bertahun tahun dengan bebas.
“Pemiliknya Rahmad bang, cuma yang ngelolah ada juga orang lain bernama Ewin, Ilham, dan Rinaldi. Didalam gudang itu pun ditaksir ada Puluhan Ribuan liter tersimpan, diambil dari SPBU Medan, Medan Utara dan Deliserdang, setelah disimpan disitu dan diproses mereka, barulah di distibusikan kepasaran dimana mereka sudah bekerjasama” ungkap JR, narasumber 3Media Grup.
JR pun menambahkan, sudah jelas merugikan negara dengan adanya gudang ilegal penimbunan BBM jenis solar tersebut, masih saja beroperasi.
“Kami minta kepada Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Whisnu untuk menindak tegas gudang tersebut dan menangkap pemiliknya, kami takut terjadi kebakaran luar biasa dan menyambar rumah rumah milik warga lainnya” tegasnya.
Dari dugaan bebas beroperasi bertahun tahun, disinyalir dugaan Aparat Penegak Hukum terkesan tutup mata, sebab pihak pemilik dan penanggung jawab saling koordinasi yang diduga menjamin keamanan tanpa adanya penggerebekan.









