INFOSUMUT24 – Lagi lagi, dugaan penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dengan pembelian Miniatur Rumah Adat Simalungun yang dipaksakan para Camat kepada Pangulu Nagori se- Kabupaten Simalungun – Sumut dengan harga per unit Rp. 1.488.000.
Pantauan langsung dari beberapa kantor Pangulu Nagori di Kecamatan Panombean Panei, ada sudah beberapa Pangulu Nagori yang membeli Miniatur Rumah Adat Simalungun langsung dibeli dari Camat.
“Pengadaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 bang, kami langsung ditelphone Camat” sebut salah seorang Pangulu.
Saat ditanya kembali benar langsung membeli Miniatur Rumah Adat Simalungun dari Camar dan berapa harga “Benar bang Camat langsung, kalau terkait perusahaan milik siapa kami tidak mengetahuinya, dan harganya memang sudah dipatok dan ditentukan sebesar Rp. 1.488.000”.
Dilihat dari besaran harga per unit Miniatur Rumah Adat Simalungun yang tidak menunjang peningkatan SDM dan tidak begitu bermanfaat langsung bagi masyarakat, pengadaan ini dijadikan ajang penyimpangan Dana Desa masa kepemimpinan Bupati Radiapoh H Sinaga.
Salah seorang Tokoh Simalungun kepada redaksi 3Media Grup menjelaskan bahwa pengadaan Miniatur Rumah Adat Simalungun bukan tidak bermanfaat tetapi menjadi salah satu icon yang mencitrakan bahwa kantor Pangulu Nagori maupun sekolah tersebut dibawah wilayah administrasi Kabupaten Simalungun. Dan pengadaan Miniatur Rumah Adat Simalungun menunjukkan bahwa kantor instansi tersebut di Kabupaten Simalungun.
Sampai berita ini terbit, Camat Panombean Panei masih berupaya dimintai keterangan Tim 3Media Grup.









