INFOSUMUT24 – Polsek Belawan sukses menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada 21 Oktober 2024 dijalan Pulau Sicanang. Tersangka AP (39) ditangkap dijalan Pulau Sinabang, Kelurahan Belawan Bahari, Kota Medan – Sumut setelah melalui proses penyelidikan mendalam.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP. Janton Silaban melalui Kapolsek Belawan, AKP. Ponijo menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat korban Ligen (27) yang bekerja di PLN Sicanang melintas dilokasi kejadian dengan mengendarai sepeda motor Yamaha X- Ride, Kamis (20/2/2025).
“Saat korban melintas, tersangka AP bersama satu rekannya RM (DPO) menghadang korban sambil menodongkan sebilah parang. Korban dipaksa turun, dan sepeda motornya langsung dirampas oleh para pelaku” ungkap Ponijo.
Setelah menerima laporan, Polsek Belawan segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi bahwa AP adalah salah satu pelaku utama. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya.
“Dari hasil interogasi, tersangka AP mengakui perbuatannya dan menyebut rekannya RM, yang saat ini masih buron. Sepeda motor korban telah dijual seharga Rp. 2.000.000 dan AP mendapat bagian sebesar Rp. 500.000” tambah Kapolsek Belawan.
Saat ini, AP telah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polsek Belawan terus melakukan pengejaran terhadap RM, yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).









