Polres Pematangsiantar Diminta Tegas Kasus Pertalite Campur Air SPBU 14 211 207 Jalan Sangnaualuh Pematangsiantar

- Jurnalis

Minggu, 13 Oktober 2024 - 03:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMUT24 – BBM jenis Pertalite bercampur air di SPBU 41 211 207 jalan Sangnaualuh Sambo, Kota Pematangsiantar yang menelan korban pengendara diduga bukan karena alam tetapi adanya kesalahan, kelalaian dan beroperasi tidak sesuai SOP oleh pihak pengelola dan manajemen, Minggu (13/10/2024).

Malah Humas SPBU 41 211 207 jalan Sangnaualuh, Juni Putra Purba dengan gamblang mengakui peristiwa yang banyak korban atas bercampurnya pertalite dengan air akibat hujan deras sehingga lokasi tangki tergenang air.

Pernyataan Juni Putra Purba ini bisa menjadi dasar pidana akibat kesalahan, kelalaian dan selama ini beroperasinya Pom bensin tidak sesuai SOP dan pernyataan Humas tersebut juga menjadi teka teki berarti selama ini lokasi tangki besar BBM jenis pertalita bula hujan deras selalu digenangi air, yang artinya peristiwa ini bisa telah puluhan tahun terjadi tetapi adanya pembiaran dari manajemen maupun pemilik SPBU.

Sisi lain selain, bukan hanya kesalahan prosedur operasi dan kelalaian terjadi diduga juga telah terjadi kejahatan bagi konsumen selama ini.

Baca Juga :  Proyek Lapen Nagori Naga Jaya 1 - Bandar Huluan Sarat Rugikan Negara Hingga Rp. 71.620.000

Kanit Ekonomi Polres Pematangsiantar, Chandra Ritonga kepada wartawan Infosumut24 menjelaskan “Saya sudah kordinasikan ke Jakarta langsung sama BPM Migas melalui whatsapp ini lah abang lihat chatnya”.

Dalam komunikasi dengan pihak BPM Migas di Jakarta, Chandra mempertanyakan peristiwa pertalite campur air di SPBU 41 211 207 apakah ada perbautan melawan hukum, pihak BPM Migas dalam komunikasi whatsapp menjelaskan belum bisa menyimpulkan karena harus dilakukan pengecekan, investigasi, koreksi sesuai prosedur.

“Semua masyarakat korban yang kendaraannya terdampak kerusakan bercampur air usai mengisi bahan bakar di SPBU 41 211 207 jalan Sangnaualuh tersebut dan seluruhnya biaya perbaikan akan ditanggung oleh Pertamina Depot Pematangsiantar” jelas Chandra.

“Terkait isi Undang Undang Cipta Kerja yang abang share tadi saya belum bisa menjawab karena masih kita pelajari dan sudah saya teruskan kepada BP Migas langsung ahlinya di bidang migas, dan semua berkas sudah saya kirim kepada pimpinan Regional I Medan Wilayah Sumut” terang Chandra.

Baca Juga :  Perkosa Seorang Wanita, 3 Pria Di Ringkus Sat Reskrim Polres Dairi

“Tidak ada tertulis di dalam isi Undang Undang Cipta Kerja apabila ada bahan bakar bercampur air itu bukan merupakan tindak pidana” katanya.

“Terkait sangsi untuk pihak SPBU ada 2
Kemungkinannya, pertama apabila hal tersebut merupakan kelalaian maka dikenakan tindakan admistrasi dan apabila ada unsur kesengajaan maka bisa di pidana, untuk kenapa bisa terjadi air masuk kedalam tangki besar nanti kita akan kordinasi ke Dinas PU, apakah ada kontruksi bangunannya yang menelaah apa penyebabnya, apakah ada rembesan air yang masuk kedalam tangki besar maka itu nanti, PU yang menjawabnya, kami sudah kordinasi ke PU juga, untuk sementara itu dulu yang bisa kami sampaikan sama abang dan semua teman teman media” tutupnya.

Sisi lain, korban dan beberapa elemen masyarakat menyuarakan supaya Polres Pematangsiantar lebih kooperatif jangan lebih memihak kepada pengusa dan pertamina tetapi menegakkan hukum sesuai kaedah kaedah fakta lapangan.

Berita Terkait

Kemanunggalan TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Kuta Buluh
Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem
Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem
Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap
Sekjen Macab LMP Dairi Minta Penyidik Kaji Ulang Bukti CCTV
Keluarga Tanyakan Status Penahanan Tersangka  KFS
Pengedar Sabu Digrebek di Kamar Kost
Duo Bersaudara Curi Motor Berhasil Diringkus
Berita ini 15 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Kemanunggalan TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Kuta Buluh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:00 WIB

Sekjen Macab LMP Dairi Minta Penyidik Kaji Ulang Bukti CCTV

Berita Terbaru

Simalungun

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:53 WIB

BERITA

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:50 WIB

BERITA

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:33 WIB