Polres Pematangsiantar Diminta Tegas Kasus Pertalite Campur Air SPBU 14 211 207 Jalan Sangnaualuh Pematangsiantar

- Jurnalis

Minggu, 13 Oktober 2024 - 03:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMUT24 – BBM jenis Pertalite bercampur air di SPBU 41 211 207 jalan Sangnaualuh Sambo, Kota Pematangsiantar yang menelan korban pengendara diduga bukan karena alam tetapi adanya kesalahan, kelalaian dan beroperasi tidak sesuai SOP oleh pihak pengelola dan manajemen, Minggu (13/10/2024).

Malah Humas SPBU 41 211 207 jalan Sangnaualuh, Juni Putra Purba dengan gamblang mengakui peristiwa yang banyak korban atas bercampurnya pertalite dengan air akibat hujan deras sehingga lokasi tangki tergenang air.

Pernyataan Juni Putra Purba ini bisa menjadi dasar pidana akibat kesalahan, kelalaian dan selama ini beroperasinya Pom bensin tidak sesuai SOP dan pernyataan Humas tersebut juga menjadi teka teki berarti selama ini lokasi tangki besar BBM jenis pertalita bula hujan deras selalu digenangi air, yang artinya peristiwa ini bisa telah puluhan tahun terjadi tetapi adanya pembiaran dari manajemen maupun pemilik SPBU.

Sisi lain selain, bukan hanya kesalahan prosedur operasi dan kelalaian terjadi diduga juga telah terjadi kejahatan bagi konsumen selama ini.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Medan Gelar RDP Bersama Bagian Tata Pemerintahan Sekda, Camat Medan Labuhan dan Lurah Tangkahan

Kanit Ekonomi Polres Pematangsiantar, Chandra Ritonga kepada wartawan Infosumut24 menjelaskan “Saya sudah kordinasikan ke Jakarta langsung sama BPM Migas melalui whatsapp ini lah abang lihat chatnya”.

Dalam komunikasi dengan pihak BPM Migas di Jakarta, Chandra mempertanyakan peristiwa pertalite campur air di SPBU 41 211 207 apakah ada perbautan melawan hukum, pihak BPM Migas dalam komunikasi whatsapp menjelaskan belum bisa menyimpulkan karena harus dilakukan pengecekan, investigasi, koreksi sesuai prosedur.

“Semua masyarakat korban yang kendaraannya terdampak kerusakan bercampur air usai mengisi bahan bakar di SPBU 41 211 207 jalan Sangnaualuh tersebut dan seluruhnya biaya perbaikan akan ditanggung oleh Pertamina Depot Pematangsiantar” jelas Chandra.

“Terkait isi Undang Undang Cipta Kerja yang abang share tadi saya belum bisa menjawab karena masih kita pelajari dan sudah saya teruskan kepada BP Migas langsung ahlinya di bidang migas, dan semua berkas sudah saya kirim kepada pimpinan Regional I Medan Wilayah Sumut” terang Chandra.

Baca Juga :  Ketua KAM Sumut Millenial: Bawaslu dan KPU Pematangsiantar Jangan Mandul Mengawasi Gerak Gerik ASN Yang Ikut Kampanyekan Calon Petahana

“Tidak ada tertulis di dalam isi Undang Undang Cipta Kerja apabila ada bahan bakar bercampur air itu bukan merupakan tindak pidana” katanya.

“Terkait sangsi untuk pihak SPBU ada 2
Kemungkinannya, pertama apabila hal tersebut merupakan kelalaian maka dikenakan tindakan admistrasi dan apabila ada unsur kesengajaan maka bisa di pidana, untuk kenapa bisa terjadi air masuk kedalam tangki besar nanti kita akan kordinasi ke Dinas PU, apakah ada kontruksi bangunannya yang menelaah apa penyebabnya, apakah ada rembesan air yang masuk kedalam tangki besar maka itu nanti, PU yang menjawabnya, kami sudah kordinasi ke PU juga, untuk sementara itu dulu yang bisa kami sampaikan sama abang dan semua teman teman media” tutupnya.

Sisi lain, korban dan beberapa elemen masyarakat menyuarakan supaya Polres Pematangsiantar lebih kooperatif jangan lebih memihak kepada pengusa dan pertamina tetapi menegakkan hukum sesuai kaedah kaedah fakta lapangan.

Berita Terkait

Klarifikasi PC KB FKPPI Deli Serdang Terkait Tewasnya Wakil Komandan Koti Pemuda Pancasila: Kami Tidak Ada Sangkut Pautnya!
Babinsa Koramil 05/TP Hadir Berikan Rasa Aman pada Pelaksanaan Ibadah Minggu di GBKP Desa Kutabuluh
Tingkatkan Keamanan dan Kondusifitas Wilayah, Babinsa Koramil 05/TP Giatkan Patroli Malam di Desa Kuta Buluh
Jelang HUT Ke-28, DPP HIMPAK Gelar Ziarah Tokoh Pendiri dan Siapkan Agenda Akbar di Sidikalang
Ketua PBB Dairi Tempuh Jalur Hukum, Persoalkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
LSM KCBI Angkat Bicara , Operator SPBU 13.221.114 Kacaribu Diduga Mafia BBM Subsidi 
Jaga Kondusivitas Wilayah Binaan, Babinsa Koramil 05/TP Komsos di Desa Pasir Tengah
Mencuat..! Di Duga Oknum PNS Rekam Aksi Tak Senonoh di Salon Kecantikan
Berita ini 18 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:56 WIB

Klarifikasi PC KB FKPPI Deli Serdang Terkait Tewasnya Wakil Komandan Koti Pemuda Pancasila: Kami Tidak Ada Sangkut Pautnya!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Babinsa Koramil 05/TP Hadir Berikan Rasa Aman pada Pelaksanaan Ibadah Minggu di GBKP Desa Kutabuluh

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:19 WIB

Jelang HUT Ke-28, DPP HIMPAK Gelar Ziarah Tokoh Pendiri dan Siapkan Agenda Akbar di Sidikalang

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:47 WIB

Ketua PBB Dairi Tempuh Jalur Hukum, Persoalkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:06 WIB

LSM KCBI Angkat Bicara , Operator SPBU 13.221.114 Kacaribu Diduga Mafia BBM Subsidi 

Berita Terbaru