Bertentangan Dengan UU Nomor 4 Tahun 2009, KPK Diminta Usut Tuntas Sejumlah Perusahaan PLTA, PLTM di Kabupaten Taput

- Jurnalis

Rabu, 5 Maret 2025 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMUT24 – Pertambangan mineral dan batubara (minerba) merupakan salah satu sumber daya alam (sda) tak terbarukan (unrenewable) yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia untuk dapat dikelola dengan baik. Pengelolaan sumber daya alam tersebut harus mengacu pada UUD 1945, khususnya Pasal 33 yang mengamanatkan pengelolaan demi sebesar besarnya kemakmuran rakyat.

Keberadaan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara merupakan salah satu wujud pelaksanaan hak pengelolaan negara terhadap sumber daya tersebut. UU Pertambangan Minerba membawa semangat pengelolaan pertambangan Minerba yang mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan lingkungan, guna menjamin pembangunan nasional secara berkelanjutan. UU tersebut juga menekankan pentingnya pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang dapat memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan.

Baca Juga :  Gokma Sitorus Usir Wartawan Dari Proyek RSUD Parapat

Djonggi Napitupulu, Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara mengatakan memperhatikan nilai strategis dari sumber daya alam (sda) termasuk sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba), seharusnya Komisi melakukan penyelamatan sda tersebut dengan tata kelola sda yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme; dan mendukung penyelamatan kekayaan sda Indonesia; serta melaksanakan penegakan hukum di sektor sda sesuai dengan kewenangan masing masing.

“Banyak perusahaan yang memanfaatkan sumber daya alam (sda) menjadi ajang memperkaya diri, seperti pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH), dimana pihak perusahaan banyak memanfaatkan sda yang ada dilokasi proyek pembangunan untuk kepentingan diri pribadi maupun sekelompok. Contoh pengambilan batu, pasir, banyak menggunakan bahan dari lokasi proyek/ kegiatan” ucapnya.

Baca Juga :  Korupsi Rp.527.000.000 Dana Desa, Mantan Kades Sitinjo Ditangkap

Djonggi menambahkan, koordinasi dan supervisi sektor mineral dan batubara (korsup minerba) tentu harus koordinasi dan supervisi ini merupakan peran trigger mechanism yang dijalankan oleh KPK sesuai dengan mandat UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Jelas Djonggi juga, KPK dapat mencakup 5 (lima) aspek sasaran utama, yakni : (1). penataan izin usaha pertambangan (IUP); (2). Pelaksanaan kewajiban keuangan pelaku usaha; (3). Pelaksanaan pengawasan produksi pertambangan; (4). Pelaksanaan kewajiban pengolahan/pemurnian hasil tambang dan (5). Pelaksanaan pengawasan penjualan dan pengangkutan/ pengapalan hasil tambang.

“Dan kita berharap serta meminta KPK supaya mengusut tuntas sejumlah perusahaan pembangunan PLTA dan PLTMH, sebab telah melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara” tutup Djonggi.

Berita Terkait

Kemanunggalan TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Kuta Buluh
Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem
Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem
Terima Remisi HUT ke- 81 RI, 14 Napi bebas
Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap
Bupati Taput Apresiasi Aksi Nyata Yayasan Pelita Kita Bersama
Semarak HUT RI ke- 81, Rutan Kelas IIB Sidikalang Gelar Fun Walk
WaBup Toba Pimpin Rapat Finalisasi HUT RI ke- 81
Berita ini 13 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Kemanunggalan TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Kuta Buluh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Bupati Taput Apresiasi Aksi Nyata Yayasan Pelita Kita Bersama

Berita Terbaru

Simalungun

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:53 WIB

BERITA

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:50 WIB

BERITA

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:33 WIB