INFOSUMUT24 – Pertambangan mineral dan batubara (minerba) merupakan salah satu sumber daya alam (sda) tak terbarukan (unrenewable) yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia untuk dapat dikelola dengan baik. Pengelolaan sumber daya alam tersebut harus mengacu pada UUD 1945, khususnya Pasal 33 yang mengamanatkan pengelolaan demi sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
Keberadaan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara merupakan salah satu wujud pelaksanaan hak pengelolaan negara terhadap sumber daya tersebut. UU Pertambangan Minerba membawa semangat pengelolaan pertambangan Minerba yang mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan lingkungan, guna menjamin pembangunan nasional secara berkelanjutan. UU tersebut juga menekankan pentingnya pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang dapat memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan.
Djonggi Napitupulu, Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara mengatakan memperhatikan nilai strategis dari sumber daya alam (sda) termasuk sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba), seharusnya Komisi melakukan penyelamatan sda tersebut dengan tata kelola sda yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme; dan mendukung penyelamatan kekayaan sda Indonesia; serta melaksanakan penegakan hukum di sektor sda sesuai dengan kewenangan masing masing.
“Banyak perusahaan yang memanfaatkan sumber daya alam (sda) menjadi ajang memperkaya diri, seperti pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH), dimana pihak perusahaan banyak memanfaatkan sda yang ada dilokasi proyek pembangunan untuk kepentingan diri pribadi maupun sekelompok. Contoh pengambilan batu, pasir, banyak menggunakan bahan dari lokasi proyek/ kegiatan” ucapnya.
Djonggi menambahkan, koordinasi dan supervisi sektor mineral dan batubara (korsup minerba) tentu harus koordinasi dan supervisi ini merupakan peran trigger mechanism yang dijalankan oleh KPK sesuai dengan mandat UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Jelas Djonggi juga, KPK dapat mencakup 5 (lima) aspek sasaran utama, yakni : (1). penataan izin usaha pertambangan (IUP); (2). Pelaksanaan kewajiban keuangan pelaku usaha; (3). Pelaksanaan pengawasan produksi pertambangan; (4). Pelaksanaan kewajiban pengolahan/pemurnian hasil tambang dan (5). Pelaksanaan pengawasan penjualan dan pengangkutan/ pengapalan hasil tambang.
“Dan kita berharap serta meminta KPK supaya mengusut tuntas sejumlah perusahaan pembangunan PLTA dan PLTMH, sebab telah melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara” tutup Djonggi.









