INFOSUMUT24 || Medan – Polsek Sunggal menggelar rekonstruksi ulang kasus pembunuhan pekerja panglong Jalan Tanjung Selamat Desa Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, (13/09/2025).
Tersangka Tua Panjaitan alias Maridon (45) dan anaknya bernama Hendra Syahputra Panjaitan (20) yang turut dihadirkan pada rekontruksi ulang, memperagakan sebanyak 11 adegan untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Korban bernama Wahyu Agung Pranata (26), kesehariannya bekerja di sebuah panglong yang berada di Jalan Besar Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Rekontruksi Kasus tindak pidana pembunuhan berencana ini langsung di pimpin oleh Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat, SH,MH bersama Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak,SE, serta Jaksa Labuhan Deli, Surya Siregar S.H dan Keluarga Korban.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H mengatakan, Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 Sub Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun. Kapolsek menyampaikan pelaku Maridon mengajak anaknya Hendra untuk merencanakan penganiayaan terhadap saksi Reza.
” Dalam adegan 1-6 yang diperagakan, tersangka menerangkan, berencana akan melakukan penganiayaan terhadap saksi Reza dan telah mempersiapkan obeng dan pisau,” katanya.
Lebih lanjut, rencana yang telah disusun pun dilancarkan tersangka. Maridon dan tersangka Hendra berhasil bertemu saksi reza dan korban wahyu hingga terjadi perkelahian.
” Dalam perkelahian tersebut, Hendra kalah melawan Reza dan Wahyu. Hal ini diterangkan pada adegan ke 7. Selanjutnya pada adegan 8, tersangka Maridon tidak terima anaknya tersangka hendra kalah dan langsung maju hingga terjadi penusukan kepada korban wahyu menggunakan obeng,” jelasnya.
Rekontruksi ulang pada adegan 8 – 11 diperagakan tersangka yakni, tersangka Maridon pulang kerumah usai melakukan penikaman menggunakan obeng terhadap korban wahyu.
“Barang bukti yang turut diamankan yakni 1 (satu) buah obeng dan 1 (satu) buah pisau,” tutur Kompol Bambang G Hutabarat.
Diketahui, tindak pidana pembunuhan ini dilakukan tersangka pada hari rabu, 04 Juli 2025 Pukul 03.00 Wib di jalan Tanjung Selamat Desa Tanjung Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Penulis : Frans IF Siregar
Editor : REDAKSI INFOSUMUT24









