Tak Berintegritas Selaku Irbansus Inspektorat Siantar, Benarkah Febri Pernah Diperiksa…???

- Jurnalis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMUT24 | Siantar – Gejolak kerugian uang negara sebesar Rp. 14.810.970 atas tunjangan isteri yang telah sah cerai, namun sudah dikembalikan seorang PNS menjabat sebagai Irbansus di Inspektorat Kota Pematangsiantar bernama Febri Susanto Ambarita semakin menarik, dimana adanya peran serta Kepala Inspektorat Pematangsiantar berusaha menutupi dan melindungi bawahnya melakukan upaya penipuan uang negara bahkan telah terjadinya upaya penyelewengan uang negara atas tunjangan mantan isteri selama 25 bulan untuk kepentingan pribadi, Selas! (14/10/2025).

Jauhari sebelumnya, Kepala Inspektorat Pematangsiantar, Herri O kepada wartawan Infosumut24 dan Indigonews mengatakan telah dilakukan pemeriksaan kepada Febri Susanto Ambarita secara langsung oleh Kepala Inspektorat selaku atasanya tanpa membentuk tim pemeriksaan dan tidak pernah membebastugaskan Febri Ambarita saat proses pemeriksaan, tetapi kerugian uang negara bukan atas penafsiran dari tim tetapi penjumlahan langsung dilakukan seorang staf BPKSDM bermarga Lumbagaol.

Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari menjelaskan, seyogyangya, setiap ASN sekalipun menjabat Irbansus yang melakukan pelanggaran peraturan, upaya penyelewengan uang negara serta upaya penipuan uang negara untuk kepentingan pribadi bahkan penyalahgunaan jabatan dan wewenang sebelum dilakukan pemeriksaan harus dibebas tugaskan untuk menghindari intervensi dan dilakukan pembetukan tim pemeriksaan yang terdiri dari Penanggungjawab, Wakil Penanggungjawab, Pengendali Teknis, Ketua Tim dan Anggora Tim Pemeriksa sebagaimana standart kertas kerja audit.

Baca Juga :  LSM Aliansi Tobasa Melawan, Surati Bupati Toba Terkait Pembangunan Hotel PT. Putra Mandiri Polin

“Ini tidak pernah dilakukan pemeriksaan secara tim tetapi malah Kepala Inspektorat mengatakan telah memeriksa Febri Ambarita seorang diri selaku atasnya, hal ini menjadi kejanggalan bukan, dalam hal ini Kepala Inspektorat juga sudah memainkan peran sertanya melindungi Febri yang terbukti melakukan penyalahgunaan jabatan dan wewenang karena mengambil uang negara setiap bulan atas tunjangan isteri yang telah bercerai padahal dirinya saat perceraianpun sudah menjabat Irbansus” jelas Syamp.

“Satu lagi kesalahan fatal dari Kepala Inspketorat Pematangsiantar mengatakan dan mengakui perbuatan Febri Ambarita hanya kelalaian. Sehingga ini dapat menjeratnya karena selaku Irbansus yang melakukan penegakan dan audit namun dengan sengaja melakukan upaya penyelewengan uang negara bahkan upaya penipuan uang negara untuk kepentingan pribadi tanpa diketahui mantan isteri bukan hanya kelalaian tetapi perbuatan melawan hukum” ucap Syamp.

Baca Juga :  Pembangunan Rusun Yayasan Akper Pemkab Tapanuli Utara, Sukur Nababan Harus Juga Ikut Dilibatkan APH

Syamp menjelaskan, setelah melakulan konfirmasi dengan Inspektorat Provinsi Sumut dan telah mendapat 3 alat bukti pelanggaran berat yang dilakukan ASN menjabat Irbansus dan adanya kerja sama dengan Kepala Inspektorat Pematangsiantar yang berupaya melindungi stafnya yang terbukti melakukan penyelewengan uang negara selama 25 bulan dengan telah dilakukanya pengembalian ke KAS Daerah, LSM Forum13 Indonesia dalam waktu dekat akan membuat laporan resmi.

Anehnya, belakangan diketahui Kepala Inspektorat Pematangsiantar saat dikonfirmasi mengatakan LHP seorang ASN bersifat rahasia tetapi adanya LHP dengan gampang dimiliki seseorang. Lebih memukau lagi, Febri Ambarita tetap dijadikan Wakil Penanggungjawab pemeriksaan salah satu Dinas padahal kasus yang dikakuan Febri jauh fatal sehingga hasil LHP yang dilakukan secara formil cacat administrasi dan hukum.

Penulis : SS

Editor : Redaksi Infosumut24

Berita Terkait

Kemanunggalan TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Kuta Buluh
Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem
Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem
Terima Remisi HUT ke- 81 RI, 14 Napi bebas
Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap
Semarak HUT RI ke- 81, Rutan Kelas IIB Sidikalang Gelar Fun Walk
KNPI Sumut Apresiasi Kapolda, Tuntut Perubahan Nyata di Satreskrim Polres Dairi
Dinilai Tak Punya Hati Nurani, Ibu Korban Desak Kapolri Copot Kapolres Dairi
Berita ini 369 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Kemanunggalan TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Kuta Buluh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Semarak HUT RI ke- 81, Rutan Kelas IIB Sidikalang Gelar Fun Walk

Berita Terbaru

Simalungun

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:53 WIB

BERITA

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:50 WIB

BERITA

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:33 WIB