Infosumut24 – Kasus penyebaran rekaman CCTV dari ruang kontrol kantor Bupati Simalungun yang telak melanggar UU ITE sebagaimana pada Pasal 30 berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/ atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 600.000.000. Hal ini diungkapkan Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari kepada redaksi Infosumut24, Jumat (4/10/2024).
Syamp menambahkan, bahwa pelaku penyebaran, operator ruang kendali CCTV dan penanggungjawab dalam hal ini Sekda Kabupaten Simalungun sudah layak dipanggil Polres Simalungun, karena terbukti memberikan, menyebarluaskan rekaman CCTV hanya untuk kepentingan politik.
Sebagaimana diketahui, jelas Syamp Siadari bahwa prosedur permohonan permintaan data rekaman CCTV kategori Instansi dapat diajukan oleh Pejabat Pengawas Internal Pemerintah, baik tingkat Pusat, Provinsi dan/ atau Daerah.
“Apakah dalam hal ini, dimana tersebarluasnya rekaman CCTV dari ruang kontrol yang langsung direkam oleh oknum oknum tertentu untuk kepentingan politik atas persetujuan dan izin dari Sekda Simalungun, sehingga operator server CCTV memberikan orang lain yang bukan berkah melakukan perlawanan hukum dengan merekam menggunakan HP langsung dari monitor server atau operator yang melakukan rekaman dan menyebarkan ke oknum oknum salah satu tim salah satu Pasangan Calon yang diduga Calon Petahana” ujar Syamp.
“Kita akan segera melaporkan Sekda Simalungun, Operator ruang kontrol server CCTV dan oknum yang menyebarluaskan” tutup Syamp.
Jan Toguh Damanik, saat dikonfirmasi apa benar dirinya yang pertama bertamu dengan Plt. Bupati Simalungun, Zonny Waldi dan apakah dirinya masuk dalam tim pemenangan Paslon RHS – Azi, melalui pesan whatsapp mengatakan “Tanya sama Plt aja”.
Sekda Kaputen Simalungun, Esron Sinaga acap kali dikonfirmasi terkait penanggungjawab server CCTV dan sosok operator ruang kendali server CCTV dikantor Bupati Simalungun, tidak pernah bersedia memberikan jawaban.









