Korupsi 588 Juta, Ketua KONI Humbahas Ditetapkan Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMUT24 | Humbahas – Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas) menetapkan Ketua KONI Humbahas, Jentrio H Simatupang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Humbahas.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbahas, Donald TJ Situmorang mengatakan bahwa Jentrio H Simatupang diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran KONI Humbahas yang merugikan negara sebesar Rp. 588.847.000 yang terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2024.

“Dugaan tindak pidana korupsinya terkait penyalahgunaan anggaran KONI Humbahas tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024 dengan kerugian negara sebesar Rp 588.847.000” kata Kajari Humbahas, Selasa (2/12/2025).

Adapun rincian Dana KONI, pada tahun 2022, KONI Humbahas menerima Dana Hibah sebesar Rp. 200.000.000 dari Pemkab Humbahas, tahun 2023 sebesar Rp. 125.000.000 dan tahun 2024 sebesar Rp. 350.000.000.

Baca Juga :  Ancaman Ada Bom...!!! Pesawat Saudi Arabian Airlines SV5276 Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu

Bahwa penggunaan Dana Hibah KONI tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban dan dilakukan dengan fiktif dan manipulasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara/ Daerah senilai Rp. 588.847.000.

Bahwa terhadap tersangka JHS dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 2 Desember 2025 sampai tanggal 21 Desember 2025 di Rutan Kelas IIB Humbahas.

Kajari melanjutkan, atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiari Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Edarkan Sabu, Dewi Diamankan Polisi di Labuhanbatu

“Tidak menutup kemungkinan, tim penyidik melakukan pengembangan apabila ada bukti yang mengarah kepada pihak lain untuk diminta pertanggungjawaban sebagaimana mestinya” tutup Kajari.

Penulis : Freddy Hutasoit

Editor : Redaksi Infosumut24

Berita Terkait

Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap
Bupati – Forkopimda Humbahas Rapat Perayaan HUT RI
Sekjen Macab LMP Dairi Minta Penyidik Kaji Ulang Bukti CCTV
Keluarga Tanyakan Status Penahanan Tersangka  KFS
Pengedar Sabu Digrebek di Kamar Kost
Duo Bersaudara Curi Motor Berhasil Diringkus
Raja Bius Matiti Sesalkan Tuduhan Pelaku Pembakaran
Dinilai Tak Punya Hati Nurani, Ibu Korban Desak Kapolri Copot Kapolres Dairi
Berita ini 202 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:32 WIB

Bupati – Forkopimda Humbahas Rapat Perayaan HUT RI

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:00 WIB

Sekjen Macab LMP Dairi Minta Penyidik Kaji Ulang Bukti CCTV

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Keluarga Tanyakan Status Penahanan Tersangka  KFS

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Pengedar Sabu Digrebek di Kamar Kost

Berita Terbaru

Simalungun

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:53 WIB

BERITA

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:50 WIB

BERITA

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:33 WIB