Pungli Bantuan PIP di Taput, Ini Kata Para Anggota DPR RI….!!!

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMUT | Taput – Menghapus kendala biaya pendidikan yang membuat anak tidak bisa sekolah atau supaya tidak berhenti sekolah. Dan itulah merupakan salah satu tujuan Program Indonesia Pintar (PIP). Bahkan program PIP ini mencakup siswa di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), yatim piatu, panti asuhan, serta keluarga pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Apakah bantuan untuk 3T ini juga ikut dikutip oleh para pihak/ oknum yang tidak bertanggung jawab.

Secara terang benderang, telah ada beberapa kasus dugaan pengutipan yang terjadi terkait Program Indonesia Pintar (PIP), bahkan Kepala Sekolah ikut terseret atas kasus pengutipan ini atas bujukan oknum pengurus Partai Politik yang mampu menggiring dan mengusulkan sejumlah siswa agar bisa mendapat PIP, dan selanjutnya terjadilah pengutipan melalui mengumpulkan buku tabungan dan ATM siswa. Sehingga isi tabungan siswa atas bantuan PIP tidak sesuai lagi didalam buku tabungan. Hal ini diungkapkan Pemerhati Pelaku Korupsi Kolusi dan Nepotisme, ST. Lumbangaol, Kamis (15/1/2026).

“Atas peristiwa dugaan pengutipan ini, kiranya pihak Kepala Sekolah segera dipanggil oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH), sebab apabila tidak ada kerja sama pihak Kepala Sekolah dengan pihak perwakilan dari oknum Anggota DPR RI selaku yang mengajukan siswa/i agar mendapat PIP ini, praktek pengutipan ini tidak akan terlaksana. Pengutipan atau pungutan liar terhadap bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan tindak pidana. Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, dana bantuan sosial adalah hak penuh bagi penerima yang ditujukan untuk mendukung pendidikan anak anak dari keluarga kurang mampu. Pihak mana pun, termasuk oknum di sekolah atau lembaga pendidikan, yang melakukan pemotongan atau pengutipan dana PIP dapat dikenai sanksi hukum” jelas Lumbangaol.

Baca Juga :  Ketua Bidang I TP PKK Taput Pimpin Supervisi di Desa Sipultak Dolok dan Desa Hutauruk

Anggota DPR RI, Lamhot Sinaga dari Fraksi Partai Golkar saat dikonfirmasi atas dugaan praktek pengutipan bantuan PIP tersebut mengatakan “Itu tidak dibenarkan. Bantuan PIP tersebut merupakan hak dari siswa dan dipergunakan untuk kepentingan/ keperluan Pendidikan. Juga bantuan PIP tersebut untuk membantu beban orangtua siswa dalam keperluan/ kebutuhan siswa/i dan bahkan bantuan tersebut tidak dibenarkan dikutip, baik Kepala Sekolah, guru maupun pihak ketiga”.

Juga demikian disampaikan mantan Anggota DPR RI dari Partai PDI P, Mindo Sianipar mengatakan ”Tidak dibenarkan adanya pengutipan terkait segala bantuan, baik itu dalam keperluan Pendidikan. Kalau memang hal ini terjadi praktek dugaan pengutipan, saya dukung proses hukum berjalan”.

Atas dugaan Pengutipan bantuan PIP di Kabupaten Tapanuli Utara. Anggota DPR RI, Hinca Panjaitan dari Partai Demokrat saat dimintai tanggapannya atas dugaan pengutipan bantuan PIP yang diduga dilakukan oleh oknum Anggota DPR RI satu partainya berinisial SS, sampai berita ini terbit belum memberikan jawaban.

Baca Juga :  Bupati Taput Dorong BUMDes Sisordak Sebagai Pemasok Program MBG

Anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Sabam Sinaga yang disebut sebut diduga melakukan pengutipan bantuan PIP melalui tim dan bahkan keluarganya, malah melakukan pemblokiran whatsapp.

Berita ini telah dinilai Dewan Pers

 

Berikut Hak Jawab Sabam Sinaga

Hak Jawab Sabam Sinaga

Penulis : Freddy Hutasoit

Berita Terkait

Bupati Taput Apresiasi Aksi Nyata Yayasan Pelita Kita Bersama
WaBup Toba Pimpin Rapat Finalisasi HUT RI ke- 81
Ketua TP PKK Toba Langsung Nilai Kebersihan Setiap OPD
Pemkab Taput Apresiasi Peran Bidan
Audiensi ke Kemendikdasmen dan Kemenag, Bupati Taput Laporkan Penanganan Sekolah Bencana dan Undang Menteri Buka Rakernas V MPK
Sosialisasi Perubahan Perda Provsu Nomor 1 Tahun 2019, Warga Sebut Lari Dari Konteks
210 Hari Tak Masuk Kerja, Tebang Pilih Penjatuhan Hukuman Disiplin ASN di Pemkab Taput
Pisah Sambut Kapolres Taput, Personil Sedih Melepas AKBP. Ernis Sitinjak 
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Bupati Taput Apresiasi Aksi Nyata Yayasan Pelita Kita Bersama

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:54 WIB

WaBup Toba Pimpin Rapat Finalisasi HUT RI ke- 81

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:15 WIB

Ketua TP PKK Toba Langsung Nilai Kebersihan Setiap OPD

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:04 WIB

Pemkab Taput Apresiasi Peran Bidan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Audiensi ke Kemendikdasmen dan Kemenag, Bupati Taput Laporkan Penanganan Sekolah Bencana dan Undang Menteri Buka Rakernas V MPK

Berita Terbaru

Simalungun

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:53 WIB

BERITA

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:50 WIB

BERITA

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:33 WIB