Hak Jawab Sabam Sinaga

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMUT24 | Taput – Sabam Sinaga melalui surat kuasa hukumnya “SULTAN RERMANTO SIHOMBING, SH & PARTNERS” mengajukan surat hak jawab dan koreski terkait pemberitaan Infosumut24.id berjudul “KPK Didesak Turun ke Taput, Tim dan Keluarga Oknum Anggota DPR RI Diduga Pungli Dana PIP” yang tayang pada 13 Januari 2026 dan berita dengan judul “Pungli Bantuan PIP di Taput, Ini Kata Para Anggota DPR RI….!!!” uang terbit pada tanggal 15 Januari 2026.

Isi surat hak jawab dan koreski sebagai berikut:

NOMOR : 131/ eks/ KHSHSP/ TU/ I/ 2026

Hal : Hak Jawab dan Koresksi

Lamp: Terlampir

Kepada Yth.

Redaktur Infosumut24.id

di Jl. Karsim Nomor 12 , Keluarahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba – Pematangsiantar 21137

 

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini:

SULTAN HERMANTO S HOMBING, SH

RIKARDO HUTAPEA, SH

Advokat/Penasehat Hukum dan Para Legal dari KANTOR HOKUM “SULTAN RERMANTO SIHOMBING, SH & PARTNERS” yang beralamat dl Jl. Makmur No.82, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara, Kode, E-mail: sultansihombing3@gmil.com, Hp/Wa : 081361549929 dalam hal ini bertindak untuk dan atas kepentingan hukum dari klien kami:

Nama : SABAM SINAGA

Tempat/Tanggal Lahir : Dairi, 11 November 1966

Jenis kelamin : Laki – laki

Agama : Kristen Protestan

Pekerjaan : Karyawan Swasta

Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia

Alamat : Jl. Lapangan Tembak RT/RW : 002/006 Kelurahan/ Desa : Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta

Sehubungan dengan adanya berita yang dimuat dalam laman Media Online Indosumut24.id dengan berita yang terdaftar dalam perusahaan pers dengan nama perusahaan pers : PT. INDIGO MEDIA TAMA

Judul berita:

1. KPK Didesak Turun ke Taput, Tim dan Keluarga Oknum Anggota DPR RI Diduga Pungli Dana PIP (Link berita:https://www.infosumut24.id/kpk-didesak-turun-ke-taput-tim-dan-keluarga-oknum-anggota-dpr-ri-diduga-pungli-dana-pip/)

Edisi penerbitan: Selasa, 13 Januari 2026, Pukul : 10.32 Wib

2. Pungli Bantuan PIP di Taput, Ini Kata Para Anggota DPR RI….!!! (Link berita:https://www.infosumut24.id/pungli-bantuan-pip-di-taput-ini-kata-para-anggota-dpr-ri/)

Edisi penerbitan: Kamis, 15 Januari 2026, Pukul : 20.41 Wib

Maka kami hendak menyampaikan sanggahan atas berita sebagaimana diatas dengan dasar Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab. Sebagaimana diatur dalam point 1 yang berbunyi

“Hak Jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar kode etik jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidak akuratan fakta yang merugikan nama baiknya kepaada pers yang mempublikasikannya”

Sehingga dengan dasar tersebut klien kami memberi hak jawab atas pemberitaan tersebut diatas sebagai berikut :

1. Bahwa tidak benar adanya pungutan liar yang dilakukan klien kami sebagaimana dalam redaksi yang disampaikan oleh pewarta a.n Freddy Hutasoit alias Freddy Hermanto Hutasoit seorang pewarta dari Infosunut24.id di Wilayah Tapanuli Raya;

2. Bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan dari Pemerintah Indonesia yang di insiasi oleh kient kami dan diterima langsung oleh Peserta Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Rekening Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah. Berita ini merupakan penyesatan yamg dilakukan pewarta Infosumut24.id

3.Bahwa sebagaimana dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 1 angka (11) menyebutkan “Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya”

4. Bahwa atas dasar hal tersebut pada poin 3 (tiga) diatas, pemberitaan Infosumut24.id dengan judul “KPK Didesak Turun ke Taput, Tim dan Keluarga Oknum Anggota DPR RI Diduga Pungli Dana PIP” (Link berita:https://www.infosumut24.id/kpk-didesak-turun-ke-taput-tim-dan-keluarga-oknum-anggota-dpr-ri-diduga-pungli-dana-pip/) merupakan pemberitaan atau opini yang tidak berdasar yang disengaja untuk merusak nama baik Klient kami dan keluarga.

5. Bahwa muatan berita sebagimana diterbitkan Infosumut24.id yang berjudul “KPK Didesak Turun ke Taput, Tim dan Keluarga Oknum Anggota DPR RI Diduga Pungli Dana PIP” (Link berita:https://www.infosumut24.id/kpk-didesak-turun-ke-taput-tim-dan-keluarga-oknum-anggota-dpr-ri-diduga-pungli-dana-pip/) Edisi penerbitan: Selasa, 13 Januari 2026, Pukul : 10.32 Wib merupakan informasi yang meraba raba atau tidak akurat, sehingga bertentangan dengan Peraturan Dewan Pers Nomor: 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab. Sebagaimana diatur dalam point 1 yang berbunyi : “Hak jawab dilakukan secara proporsional : a. Hak jawan atas pemberitaan atau karya jurnalistik yang keliru dan tidak akurat dilakukan pada bagian perbagian atau secara keseluruhan informasi yang dipermasalahkan.

Sehingga berdasarkan Informasi yang disampaikan oleh Narasumber memiliki muatan yang tidak akurat karena tidak dibarengi dengan data. Selanjutunya dalam redaksi yang menyebutkan Hal ini dapat dilihat yang diduga dilakukan oleh anggota DPR RI inisial SS dari Partai warna biru yang berlambang Mercy. Dimana Anggota DPR RI ini telah mengajukan siswa/i sebanyak 15.000 siswa agar mendapat Program Indonesia Pintar (PIP) pada 2024 – 2025 kemarin. Naman yang menjadi pertanyaan ditengah masyarakat, setelah pencairan bantuan PIP, adanya pengutipan liar sebesar Rp. 100. 000 per siswa tidak diketahui peruntukannya merupakan narasi sesat yang merupakan penggiringan opini agar narna baik klien kami tercemar.

Bahwa dalam redaksi dapat dilihat (bersifat empiris) merupakan diksi penunjukan/ tuduhan bersifat telah terjadi yang dituduhkan kepada klien kami walaupun disambung dengan kata yang diduga (tidak pasti) belum tentu terjadi merupakan permainan diksi yang kontradiktif dan saling bertentangan, oleh karenanya berita tersebut merupakan penyesatan dan penggiringan opini yang menyebabkan kerugian bagi klien kami. Selain itu, data data yang disajikan tidak jelas sumbernya. Sementara dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kade Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers pasal 1 menyatakan : Wartawan Indonesia bersikap Independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk dengan Penafsiran:

a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati tanpa campur tangan, paksaan dan intervensi dari pihak lain termasuk perusahaan pers;

b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif;

c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara;

d. Tidak beretikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Maka dengan demikian kami menilai pemberitaan yang diwartawan oleh pewarta bernama Freddy Hutasoit adalah berita yang tidak akurat yang tidak beretikad baik. Oleh karena itu kami meminta kepada Redaktur Infosumut24.id segera menerbitkan hak jawab kami sebagaimana kami sampaikan pada point 1 (satu) dan point dua (dua).

6. Bahwa berita/ karya jurnalistik dengan judul “KPK Didesak Turun ke Taput, Tim dan Keluarga Oknum Anggota DPR RI Diduga Pungli Dana PIP” (Link berita:https://www.infosumut24.id/kpk-didesak-turun-ke-taput-tim-dan-keluarga-oknum-anggota-dpr-ri-diduga-pungli-dana-pip/) yang ditulis oleh Freddy Hutasoit edisi penerbitan: Selasa, 13 Januari 2026, Pukul : 10.32 Wib masih dalam tenggang waktu hak jawab berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor: 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab point 16 yang berbunyi : “Hak jawab tidak berlaku lagi setelah 2 (dua) bulan  sejak berita atau karya jurnalistik dipublikasikan pihak yang dirugikan tidak mengajukan hak jawab, kecuali atas kesepakatan para pihak” sehingga berdasarkan tenggang waktu atas penerbitan maka klien kami masih memilik hak untuk menyampaikan hak sanggahan sebagai mana dimaksud dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab point 16 (enam belas);

7. Bahwa berita/ karya jurnalistik dengan judul “KPK Didesak Turun ke Taput, Tim dan Keluarga Oknum Anggota DPR RI Diduga Pungli Dana PIP” (Link berita:https://www.infosumut24.id/kpk-didesak-turun-ke-taput-tim-dan-keluarga-oknum-anggota-dpr-ri-diduga-pungli-dana-pip/) yang ditulis oleh Freddy Hutasoit edisi penerbitan: Selasa, 13 Januari 2026, Pukul : 10.32 Wib pada laman Infosumut24.id telah menampilkan photo klien kami yang diduga diperoleh bukan dari sumber resmi melalui jumpa pers/ temu pers, kami menduga Freddy Hutasoit telah melanggar ketentuan Pasal 65 ayat 1 Jo Pasal 67 pasal 1 Undang Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang berbunyi: 

Pasal 65 ayat 1 Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022

“Setiap Orang dilarang secara melawan hukummemperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yangbukan miliknya dengan maksud untukmenguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapatmengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi”.

Pasal 67 ayat 1 Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukummemperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yangbukan mililoeya dengan maksud untuk menguntungkandiri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkankerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksuddalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjarapaling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana dendapaling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”

Oleh karenaya tidak layak ditayangkan sebagai karya jurnalistik/ berita dalam kategori opini atau fakta;

8. Bahwa atas Pemberitaan tersebut klien kami telah tercernar Namanya, oleh karenanya berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab point ke 4 yang berbunyi :

Fungsi Hak Jawab adalah:

a. Memenuhi hak masyarakat untuk mendapackan informasi yang akurat;

b. Menghargai martabat dan kehormatan yang dirugikan akibat pemberitaan pers;

c. Mencegah atau mengurangi munculnya kerugian lebih besar bagi masyarakat dan Pers;

d. Bentuk pengawasan terhadap pers.

Maka berdasarkan point b kami mengajukan jawaban/sanggahan untuk menjaga martabat dan kehormatan klien kami sebagai pihak yang dirugikan atas pemberitaan tersebut dan/atau setidaktidaknya melakukan take down terhadap berita sebagaimana karni sampaikan;

9. Bahwa pemberitaan pada laman Infosumut24.id dengan judul berita “KPK Didesak Turun ke Taput, Tim dan Keluarga Oknum Anggota DPR RI Diduga Pungli Dana PIP” (Link berita:https://www.infosumut24.id/kpk-didesak-turun-ke-taput-tim-dan-keluarga-oknum-anggota-dpr-ri-diduga-pungli-dana-pip/) dalam redaksi yang menyebut “Tim dan Keluarga Oknum Anggota DPR RI, namun secara nyata menampilkan photo klien kami yang diperoleh secara illegal dan tanpa izin, hal ini jelas bertentangan dengan pasal 12 ayat 1 dan pasal 115  Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang berbunyi:

Pasal 12 ayat (1)

Setiap orang dilarang melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, dan/atau komunikasi atas potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujaan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.

Pasal 115

Setiap orang tanpa persetujuan dari orang yang di potret atau ahli warisnya melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, Pendisteribusian, atau komunikasi atas potret sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk penggunaan secara komersial baik dalam media elektronik maupun non eletronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)

Hal tersebut juga kami nilai karena tidak menyertakan sumber foto yang dimuat Infosumut24, sehingga kami patut menduga foto tersebut diperoleh secara illegal.

Selain itu, Infosumut24 telah menjadikan foto klien kami sebagai gambar pemberitaan yang sebelumnya tidak meminta konfirmasi dan/atau tidak meminta izin kepada klien kami untuk menampilkan wajah klien kami pada karya jurnalsitik tersebut, sehingga sebagaimana disebut pasal 1 angka 1 Undang Undang 27 Tahun 2022 tentang Perlindunga Data Pribadi menyebutkan “Data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang terindentifikasi atau dapat di identifikasi secara tersendiri atau kombinasi dengan informasi lainya baik secara langsung melalui system elektronik atau non elektronik”

Sehingga muatan berita sebagaimana kami sebutkan telah bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik;

10. Bahwa selain itu dalam berita lainya dengan judul berita “Pungli Bantuan PIP di Taput, Ini Kata Para Anggota DPR RI….!!!” (Link berita:https://www.infosumut24.id/pungli-bantuan-pip-di-taput-ini-kata-para-anggota-dpr-ri/) edisi penerbitan: Kamis, 15 Januari 2026, Pukul : 20.41 Wib

Bahwa dalam narasi judul yang dibangun dalam berita diatas jelas telah menuduhkan sesuatu hal yakni “Pungli Bantuan PIP di Taput”. Hal ini telah melanggar ketentuan asas praduga tak bersalah sebgaiamana menjadi acuan hukum Republik Indonesia yang juga secara tegas yang diatur dalam pasal 3 yang berbunyi: “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencapuradukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”, sementara dari pemilihan judul yang dilakukan dalam berita diatas menurut hemat kami sudah melanggar ketentuan penafsiran dalam Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi:

a. Menguji informasi berita melakukan check and richeck tentang kebenaran informasi itu;

b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing masing pihak secara proporsional;

c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretative yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta

d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang

Sedangkan dalan judul berita pewarta menuliskan Pungli PIP di Taput, penggiringan opini seolah olah telah benar benar terjadi adanya Pungutan liar terjadi di Tapanuli Utara dan dapat dibuktikan;

Selanjutnya Dalam redaksinya “Anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Sabam Sinaga yang disebut sebut diduga melakukan pengutipan bantuan PIP melalui tim dan bahkan keluarganya” telah menyebut nama dari klien kami secara terang terangan, redaksional ini mengakibatkan penafsiran yang bias dan cenderung memojokkan klien kami (menhakimi) tanpa menyediakan data yang jelas dan valid, hanya dengan wawancara wawancara dari sumber Kepala Sekolah yang tidak jelas, kami menilai narasi yang dibangun oleh pewarta ini bermuatan kebencian personal kepada klien kami yang melebar sampai kepada keluarga klien kami;

11. Bahwa perlu kami jelaskan klien kami merasa terganggu dengan pemberitaan yang memuat nama dan fotonya tanpa melakukan konfirmasi melalui temu pers secara resmi, kami menduga ada motivasi dari pewarta untuk menjatuhkan harkat dan martabat klien kami, sehingga hal ini harus ditanggapi dengan serius oleh Redaktur infosurout24. id untuk melakukan penilaian terhadap pewarta yang benar benar kompeten, mengingat pewarta yang bernama Freddy Hutasoit pernah tersandung kasus Pencemaran nama baik dengan Nomor Perkara 165/Pid.Sus/2019 PN TRT yang dalam amar putusannya menyebutkan: 

– Menyatakan terdakwa Freddy Hermanto Hutasoit telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidiana “dengan sengaja mentransmisikan dokumen eletronik yang memlliki muatan pencemaran nama baik”

– Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa diganti dengan kurungan selana 3 ( iga) bulan;

– Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap karena terpidana dipersalahkan melakukan suatu kejahatan sebelum habis masa percobaan selama 1 (satu) tahun;

– Menyatakan barang bukti berupa :

@ 1 (satu) unit hanphone merk Samsun J2 warna Gold/Emas;

@ 1 (satu) buah akun facbook atas nama Freddy Hermanto Hutasoit dengan url : https://facebook.com/freddy/herman.freddyhutsoit berikut satu bundelan print outnya dengan emial facebook: freddysoit@yahoo.com;

@ 1 (satu) lembar screenshoot atau pengambilan gambar postingan facebook akun media sosial facebook Freddy hermanto freddy hutasoit yang berisikan kalimat: Percaya tidak sebagian Tim Nikson adalah pelaku selingkih, juga calonya sebagai pelaku selingku?? apakah masyarakat mau mendukung pelaku selingkuh?

Dimusnahkan;

– Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000 (lima ribu rupiah)

12. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas kami menduga Jurnalis/Warlawan nfonurnut24.id telah melakukan dugaan tindak  pidana pencermaran nama baik terhadap Klien kami sebagaimana dimaksud dalam pasal 433 ayat (2) Jo pasal 441 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang berbunyi:

Pasal 433 ayat (2)

Jika perrbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukjan atau ditempelkan di muka umum dipidana dengan pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) buoan atau pidana denda paling banyak kategori III;

Pasal 441

(1) Ketentuan Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasa 433 sampai dengan pasal 439 dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) jika dilakukan dengan sarana teknologi informasi

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dirnaksud pada pasa 433, pasal 434, dan pasal 436 dapat ditambah 1/3 (satu per tiga), jika yang dihina atau difitnah adalah seorang pejabat yang sedang melaksanakan tugasnya yang sah;

Selain itu sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (l) Jo Pasal 45A ayat (1) dan/atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi:

Pasal 28 ayat (1)

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elktronik;

Pasal 45a

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana disebut dalam pasa 28 ayat (1) dipidana dengan pidara penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milliar Rupiah)

Pasal 27 ayat (3)

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik

Pasal 45 ayat (3)

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) .

Oleh karenanya kami menduga Pewarta a.n Freddy Hutasoit alias Freddy Hermanto Hutasoit diduga telah melanggar Kode Etik Jurnalistik sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers pasal 1 menyatakan: Wartawan Indonesia bersikap Independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk dengan penafsiran:

a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati tanpa campur tangan, paksaan dan intervensi dari pihak lain termasuk perusahaan pers;

b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektlf ketika peristiwa terjadi;

c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara;

d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain;

Yang selanjutnya diduga melanggar ketentuan Pasa 65 ayat (1) Jo Pasal 67 ayat (1) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan/atau dan/atau pasal 433 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (l) dan (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan/atau pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) dan/atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dengan demikian, agar kiranya Bapak/Ibu Redaktur Infosumut24 segera memanggil dan melakukan pemeriksaan muatan berita dan/atau melakukan Pemeriksaan Kode etik serta pemberhentian terhadap Penulis Berita/Jurnalis Freddy Hutasoit. Selain itu menghimbau agar bertanggungjawab atas berita yang telah dimuatnya dalam laman Infosurnut24.id

Atas perhatianya kami sampaikan terimaksih

19 Janurai 2026

Hormat Klien kami

Kuasa hukum

Sultan Hermanto Sihimbing, SH dan Rikardo Hutapea, SH (tertandatangan).

 

Baca Juga :  Dinas Pendidika Taput Aneh...!!! Pengadaan ATK Sekolah Tingkat SD dan SMP Dibatasi Maksimal 5 Juta

Kami Redaksi Media Online Infosumut24.id menyampaikan MAAF sebesar besarnya kepada Sabam Sinaga secara khusus dan masyarakat pembaca secara umum

Baca Juga :  8.7 Miliar Proyek Dinas PUTR Taput Dinilai Tidak Becus

 

NB:

Sesuai dengan hasil Risalah Penyelesaian Dewan Pers Nomor: xx/ Risalah-DP/ II/ 2026 Tentang Pengaduan Sabam Sinaga Terhadap Media Siber Infosumu24.id bahwa Redaksi telah memperbaiki hak jawab sesuai Pedoman Hak Jawab Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008).

Redaksi Infosumut24.id juga telah menghapus photo Sabam Sinaga dan telah menautkan hak jawab pada pemberitaan yang diadukan.

Redaksi Infosumut24.id juga telah membuat catatan Dewan Pers dan menautkan hak jawab Sabam Sinaga diberita yang dilaporkan.

Penulis : Redaksi Infosumut24

Berita Terkait

Bupati Taput Apresiasi Aksi Nyata Yayasan Pelita Kita Bersama
WaBup Toba Pimpin Rapat Finalisasi HUT RI ke- 81
Ketua TP PKK Toba Langsung Nilai Kebersihan Setiap OPD
Pemkab Taput Apresiasi Peran Bidan
Audiensi ke Kemendikdasmen dan Kemenag, Bupati Taput Laporkan Penanganan Sekolah Bencana dan Undang Menteri Buka Rakernas V MPK
Sosialisasi Perubahan Perda Provsu Nomor 1 Tahun 2019, Warga Sebut Lari Dari Konteks
210 Hari Tak Masuk Kerja, Tebang Pilih Penjatuhan Hukuman Disiplin ASN di Pemkab Taput
Pisah Sambut Kapolres Taput, Personil Sedih Melepas AKBP. Ernis Sitinjak 
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Bupati Taput Apresiasi Aksi Nyata Yayasan Pelita Kita Bersama

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:54 WIB

WaBup Toba Pimpin Rapat Finalisasi HUT RI ke- 81

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:15 WIB

Ketua TP PKK Toba Langsung Nilai Kebersihan Setiap OPD

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:04 WIB

Pemkab Taput Apresiasi Peran Bidan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Audiensi ke Kemendikdasmen dan Kemenag, Bupati Taput Laporkan Penanganan Sekolah Bencana dan Undang Menteri Buka Rakernas V MPK

Berita Terbaru

Simalungun

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:53 WIB

BERITA

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:50 WIB

BERITA

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:33 WIB