Miris, Sihaloho Pegawai PT Mandiri Expres Diduga Melakukan Kekerasan Terhadap Wartawan

- Jurnalis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KaroRiswan Sembiring wartawan salah satu media menjadi korban intimidasi dan perampasan alat kerja oleh oknum marga Sihaloho pegawai PT. Mandiri Expres Sejahtra. Insiden ini terjadi di kantor perusahaan gadai yang beralamat di Jalan Ringroad, Pasar II No 15/ 16, Medan, ketika Riswan tengah menjalankan tugas jurnalistik mendampingi seorang debitur yang memperjuangkan haknya atas kendaraan yang disita secara sepihak, Kamis (26/3/2026).

Kisruh bermula ketika Ika Peberina br Sembiring seorang debitur yang didampingi Riswan, mendatangi kantor PT. Mandiri Expres Sejahtra untuk mengurus pelunasan tunggakan dan mengambil kembali mobil Avanza miliknya. Pihak pegadaian berdalih mobil harus disita karena tunggakan mencapai tiga bulan. Namun, setelah diverifikasi, Ika hanya menunggak satu bulan lebih dan telah melunasi seluruh kewajibannya. Bukti pembayaran pelunasan telah ditunjukkan, namun pihak pegadaian tetap bersikeras menyita mobil tanpa memberikan klarifikasi yang masuk akal.

Sebelumnya, saat Ika mengisi data dilantai dua kantor, seorang pegawai marga Sihaloho meminta kunci mobil dengan alasan ingin mengecek nomor mesin dan memfotokopi STNK. Tak lama kemudian, pegawai bermarga Sihaloho naik ke lantai dua dan menyampaikan bahwa promo pelunasan yang diajukan Ika tidak disetujui pimpinan karena adanya tunggakan.

Padahal, promo tersebut sebelumnya dijanjikan sebagai fasilitas kemudahan bagi debitur. Promo yang diduga sebagai modus penipuan ini digunakan untuk menarik calon debitur, namun pada praktiknya justru dijadikan alat untuk menjerat konsumen.

Mendengar penjelasan sepihak itu, Ika langsung terkejut dan menangis. Ia mempertanyakan alasan penyitaan, mengingat tunggakan sudah dilunasi dan masa tunggakan tidak mencapai tiga bulan seperti yang diklaim pegawai. Dugaan manipulasi data dan penipuan promo pun mengemuka. Pihak pegadaian tidak memberikan penjelasan transparan, justru menambah tekanan psikologis kepada debitur.

Baca Juga :  Polsek Pancur Batu Tak Mampu Tangkap Pembacokan Josniko Tarigan

Situasi memanas ketika Riswan, yang berupaya mendokumentasikan proses penyitaan dan protes debitur, dihadang sejumlah pegawai yang mengaku sebagai pegawai dadakan. Salah satu pegawai, bermarga Sihaloho secara paksa merampas telepon genggam milik Riswan.

Sihaloho meneriaki Riswan dengan kata kata kasar, menyebutnya “wartawan bodoh” dan memaksa Riswan menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai bukti identitas pers.

Namun, setelah KTA ditunjukkan, pegawai tersebut justru menahan KTA itu dan tidak segera mengembalikannya. Tindakan ini merupakan bentuk intimidasi terang terangan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas.

Perampasan alat kerja dan penahanan identitas wartawan adalah pelanggaran berat terhadap Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) UU Pers menegaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pasal 8 UU Pers juga menyebutkan bahwa dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Sementara Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas menyatakan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp. 500.00.00. Regulasi ini menegaskan bahwa perlindungan terhadap jurnalis bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT. Mandiri Expres Sejahtra terkait insiden perampasan alat kerja wartawan, penahanan KTA, maupun dugaan penipuan promo pelunasan dan penyitaan mobil yang telah dilunasi.

Baca Juga :  Polsek Medan Tembung Berhasil Tangkap 4 Orang Tersangka Curas

Kejadian ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap jurnalis di lapangan, sekaligus membuka tabir praktik bisnis yang tidak transparan dan berpotensi merugikan konsumen. Praktik semacam ini tidak hanya mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pembiayaan, tetapi juga mengancam kebebasan pers yang dijamin Undang Undang.

Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi seluruh pihak, khususnya pelaku usaha di sektor pembiayaan, untuk menjalankan bisnis secara transparan dan profesional. Aparat penegak hukum didesak segera mengusut tuntas dugaan penipuan promo, manipulasi data tunggakan, serta tindakan intimidasi terhadap jurnalis.

Perlindungan terhadap konsumen dan kebebasan pers harus menjadi prioritas utama demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan demokratis. Tidak ada ruang bagi praktik bisnis kotor dan intimidasi terhadap jurnalis di negara hukum. Hukum harus ditegakkan tanpa kompromi.

Sejalan dengan itu, Mabes Polri sebelumnya telah menegaskan komitmennya dalam melindungi kebebasan pers dan menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Arahan dari Mabes Polri jelas: setiap laporan kekerasan atau intimidasi terhadap wartawan harus direspons cepat dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Aparat di daerah diminta tidak ragu menindak pelaku yang menghalangi kerja jurnalistik, sebagaimana diatur dalam UU Pers. Kasus di Medan ini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan keberpihakan pada keadilan dan perlindungan terhadap profesi wartawan.

Selain ketentuan UU kebebasan Pers, pihak hukum Redaksi media tempat Riswan bernaung, kemungkinan pelanggaran ini akan ditempuh secara hukum.

Penulis : BT

Berita Terkait

Pencurian Arus Listrik Mesin Bitcoin di Pangkalan Masyhur – Medan Johor Beroperasi Lama Tak Tersentuh Hukum 
Polrestabes Medan Musnahkan 29 Kg Sabu
Panggung Budaya Pemkab Taput “Beta Tu Pulo Sibandang” Meriahkan PRSU ke- 50
Wahlin Munthe Resmi Pimpin Perpamsi Sumut
Pangdam I- BB Tegaskan Intelijen Tak Boleh Hanya Bekerja Dalam Senyap
Kakanwil Ditjenpas Sumut Lantik 38 Pejabat Non Manajerial, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Integritas
Dorrrr…!!! Jatanras Poldasu Tembak Dua Perampok Sadis
Gerakan Aktivis Masyarakat Sumut Gelar Unjuk Rasa, Tuntut Kejatisu Proses Dugaan Korupsi “BRT” Ketua DPRD Dairi
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:43 WIB

Pencurian Arus Listrik Mesin Bitcoin di Pangkalan Masyhur – Medan Johor Beroperasi Lama Tak Tersentuh Hukum 

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Polrestabes Medan Musnahkan 29 Kg Sabu

Senin, 27 Juli 2026 - 12:39 WIB

Panggung Budaya Pemkab Taput “Beta Tu Pulo Sibandang” Meriahkan PRSU ke- 50

Senin, 22 Juni 2026 - 21:26 WIB

Wahlin Munthe Resmi Pimpin Perpamsi Sumut

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:35 WIB

Pangdam I- BB Tegaskan Intelijen Tak Boleh Hanya Bekerja Dalam Senyap

Berita Terbaru

Simalungun

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:53 WIB

BERITA

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:50 WIB

BERITA

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:33 WIB