Infosumut24 | Taput – Ombudsman Sumatera Utara (Sumut) telah menyambangi Kantor Bupati Tapanuli Utara (Taput) baru baru ini, untuk menindaklanjuti dugaan maladministrasi dalam proses ganti rugi lahan warga terkait pembangunan Jalan Lingkar Bypass Siborongborong.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Herdensi Adnin menyampaikan, pihaknya telah mempertemukan langsung jajaran Pemerintah Kabupaten Taput dengan warga Desa Lobu Siregar I yang menuntut hak ganti rugi atas lahan mereka yang terdampak proyek tersebut.
“Pertemuan ini bertujuan untuk mengonfrontir kedua belah pihak agar persoalan menjadi jelas” ujar Herdensi.
Dalam pertemuan yang berlangsung (Selasa, 14/4), di hadiri Wakil Bupati Taput Deni Parlindungan Lumbantoruan bersama mantan Kepala Dinas PUPR Taput, Dalan Nakkok Simanjuntak.
Dalan Nakkok Simanjuntak menjelaskan, Pemerintuah telah menerima dokumen penyerahan lahan dari warga. Proses tersebut didahului dengan musyawarah bersama warga dan Pemerintah Desa pada tanggal 21 Desember 2024.
Ia menyebut, sejumlah pertemuan telah digelar untuk meredam gejolak di masyarakat, hingga akhirnya warga menyerahkan lahan melalui mekanisme berjenjang dari Desa ke Bupati, kemudian diteruskan ke Kementerian PUPR sebagai dasar pelaksanaan pembangunan.
“Lahan yang dinyatakan clear dan telah disetujui masyarakat kemudian diserahkan secara resmi. Sosialisasi terakhir dilakukan pada 2 Desember 2024 di kantor Kepala Desa” jelasnya Dalan.
Sementara itu, Kepala Desa Lobu Siregar I, Rudi Tampubolon mengungkapkan, sejak awal dirinya telah menyarankan agar dilakukan ganti rugi kepada warga. Ia juga mengakui adanya penolakan dari sejumlah warga sebelum pembangunan dimulai.
“Awalnya ada dua warga yang menolak, yakni Nelson Manurung dan Sutan Sianipar kemudian diikuti warga lainnya” ujarnya.
Ia menambahkan, penolakan warga bahkan berdampak pada fisik pembangunan jalan. Salah satu sisi jalan menuju Bandara Silangit tidak dilengkapi drainase karena warga tidak mengizinkan lahannya digunakan.
“Kalau dilihat di lapangan, ada satu sisi jalan yang tidak dibangun drainase karena warga menolak saat itu” katanya di hadapan Wakil Bupati dan Ombudsman.
Rudi juga mengungkapkan, setelah perdebatan panjang, sekitar 50 warga akhirnya menerima uang sebesar Rp. 800.000 per orang sebagai bentuk “pago pago” agar pembangunan tetap berjalan. Padahal, dalam rapat sebelumnya disepakati nominal Rp. 1.000.000 namun dipotong Rp. 200.000 untuk biaya konsumsi.
Ia menyebut, dana tersebut dari pihak kontraktor yang mengerjakan pembangunan jalan Siborongborong Bypass.
Sebelumnya, warga menuntut ganti rugi atas lahan yang digunakan dalam pembangunan jalan tersebut. Berdasarkan berita acara pengukuran ulang yang melibatkan Muspika, Kejaksaan, TNI, Polri, Pemerintah Desa dan masyarakat, tercatat sejumlah lahan milik warga yang belum diganti rugi. Di antaranya milik Sutan Sianipar seluas 546,40 Meter², Polen Siburian seluas 462,17 Meter² persegi, Nelson Manurung luas 37,50 meter persegi dan Thomson Sianipar seluas 196,00 meter persegi. Total luas lahan dan tanaman yang belum menerima ganti rugi diperkirakan mencapai 1.242,07 Meter².
Mengikuti terkait ganti rugi lahan yang belum dibayarkan, mantan anggota DPR RI Anthon Sihombing kepada reporter Triad Media Grup baru baru ini mengatakan pembangunan jalan umum di atas lahan warga wajib diberikan ganti kerugian yang layak dan adil. Hal ini diatur langsung oleh Undang Undang, sehingga Pemerintah tidak boleh menyerobot atau menggunakan lahan pribadi secara sepihak tanpa kompensasi.
“Saya salah satu penerima ganti rugi lahan di Jalan Bypass Siborong-borong dan saya tau ada peraturan yang mengatur terkait pembebasan lahan masyarakat. Besaran nilai ganti kerugian dihitung oleh Penilai Publik (Appraiser) agar nilainya adil dan tidak merugikan masyarakat” ujar Anthon Sihombing.
ST Lumbangaol juga mengatakan bukan hanya temuan maladministrasi yang terjadi pada pembangunan jalan bypass Siborongborong, dugaan korupsi juga telah terjadi, dimana disebut pihak rekanan disebut memberikan “pago pago” atau ganti rugi sebesar Rp. 1.000.000 perwarga yang terdampak, dan itupun dipotong dananya Rp. 200.000 perwarga sebanyak 50 orang.
Imbas pemberian “pago pago” atau ganti rugi oleh pihak rekanan, tentu telah terjadi pengurangan volume kegiatan atas kegiatan pembangunan jalan bypass Siborongborong dan itu sangat dipastikan terjadi.
Penulis : Freddy Hutasoit









