Infosumut24 | Taput – Upaya dua kurir narkoba menyelundupkan ganja dari Mandailing Natal ke Medan harus terhenti di tengah jalan. Mobil Avanza berplat palsu yang mereka kendarai justru mengalami kecelakaan dengan truk di Jalan Umum Tarutung – Siborongborong, Rabu 24 Juni 2026 sekitar siang. Tabrakan itu sekaligus membuka kedok muatan terlarang 112 paket ganja kering.
Peristiwa bermula di Desa Sitabotabo, Kecamatan Siborongborong. Avanza yang dikemudikan RHH (33) warga Jalan Beringin Pasar 7 Percut Sei Tuan, Deli Serdang, bertabrakan dengan truk dari arah berlawanan. Benturan keras membuat bagian depan mobil ringsek. RHH terjepit di kursi pengemudi dan tidak bisa kabur dari lokasi.
Suara benturan dan kepulan asap mengundang warga sekitar berdatangan untuk menolong korban. Namun saat membantu mengeluarkan barang dari mobil, warga mencium aroma menyengat dan melihat bungkusan plastik mencurigakan. Rasa curiga itu mendorong warga segera menghubungi Polsek Siborongborong.
Petugas piket yang datang ke TKP langsung melakukan pengecekan. Benar saja, di dalam mobil ditemukan tumpukan paket berbentuk bal, terbungkus plastik bening dan lakban cokelat. Petugas lalu berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara.
Tim Sat Narkoba yang tiba tak lama kemudian langsung mengamankan lokasi dan kedua orang di dalam mobil. Selain RHH, satu penumpang bernama PAN (36) warga Jalan Denai Tegal Sari Prumnas Mandala, Medan juga diamankan.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP. Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas AIPTU. Walpon Baringbing membenarkan pengungkapan kasus ini. “Penangkapan berhasil dilakukan saat keduanya mengangkut ganja dengan mobil Avanza berplat palsu. Mereka baru pulang dari Kabupaten Madina hendak dibawa ke Medan,” jelas Aiptu W Baringbing.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapat perintah untuk menjemput ganja di Madina lalu mengantarkannya ke wilayah Medan. RHH bertugas sebagai pengemudi, sementara PAN bertugas mengawasi muatan.
Barang bukti yang disita cukup besar 112 paket ganja kering. Setiap paket diperkirakan seberat 1 kg. Totalnya berpotensi mencapai lebih dari 1 kuintal. Semua paket saat ini diamankan di Mapolres Taput dan akan ditimbang ulang di Pegadaian agar beratnya sesuai ukuran sah untuk proses hukum.
Ironisnya, kecelakaan justru menyelamatkan RHH dari upaya kabur. Akibat luka parah di tubuhnya, ia kini masih dirawat intensif di RSUD Tarutung di bawah penjagaan ketat petugas. Sementara rekannya PAN sudah digelandang ke Polres Taput untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan.
Mobil Avanza yang digunakan juga disita sebagai barang bukti. Plat nomor yang terpasang diduga palsu untuk mengelabui petugas di jalan.
Kasus ini kini ditangani Sat Narkoba Polres Taput. Polisi masih memburu siapa pemasok di Madina dan siapa penerima di Medan. Keduanya terancam Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Warga Sitabotabo mengaku kaget dengan kejadian ini, “Kami kira kecelakaan biasa, ternyata bawa ganja banyak sekali. Untung cepat ketahuan”.
Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan Polres Taput memberantas peredaran narkoba di wilayah Tapanuli Raya. Petugas mengimbau masyarakat terus aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.
Penulis : Freddy Hutasoit









