INFOSUMUT | Taput – Menghapus kendala biaya pendidikan yang membuat anak tidak bisa sekolah atau supaya tidak berhenti sekolah. Dan itulah merupakan salah satu tujuan Program Indonesia Pintar (PIP). Bahkan program PIP ini mencakup siswa di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), yatim piatu, panti asuhan, serta keluarga pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Apakah bantuan untuk 3T ini juga ikut dikutip oleh para pihak/ oknum yang tidak bertanggung jawab.
Secara terang benderang, telah ada beberapa kasus dugaan pengutipan yang terjadi terkait Program Indonesia Pintar (PIP), bahkan Kepala Sekolah ikut terseret atas kasus pengutipan ini atas bujukan oknum pengurus Partai Politik yang mampu menggiring dan mengusulkan sejumlah siswa agar bisa mendapat PIP, dan selanjutnya terjadilah pengutipan melalui mengumpulkan buku tabungan dan ATM siswa. Sehingga isi tabungan siswa atas bantuan PIP tidak sesuai lagi didalam buku tabungan. Hal ini diungkapkan Pemerhati Pelaku Korupsi Kolusi dan Nepotisme, ST. Lumbangaol, Kamis (15/1/2026).
“Atas peristiwa dugaan pengutipan ini, kiranya pihak Kepala Sekolah segera dipanggil oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH), sebab apabila tidak ada kerja sama pihak Kepala Sekolah dengan pihak perwakilan dari oknum Anggota DPR RI selaku yang mengajukan siswa/i agar mendapat PIP ini, praktek pengutipan ini tidak akan terlaksana. Pengutipan atau pungutan liar terhadap bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan tindak pidana. Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, dana bantuan sosial adalah hak penuh bagi penerima yang ditujukan untuk mendukung pendidikan anak anak dari keluarga kurang mampu. Pihak mana pun, termasuk oknum di sekolah atau lembaga pendidikan, yang melakukan pemotongan atau pengutipan dana PIP dapat dikenai sanksi hukum” jelas Lumbangaol.
Anggota DPR RI, Lamhot Sinaga dari Fraksi Partai Golkar saat dikonfirmasi atas dugaan praktek pengutipan bantuan PIP tersebut mengatakan “Itu tidak dibenarkan. Bantuan PIP tersebut merupakan hak dari siswa dan dipergunakan untuk kepentingan/ keperluan Pendidikan. Juga bantuan PIP tersebut untuk membantu beban orangtua siswa dalam keperluan/ kebutuhan siswa/i dan bahkan bantuan tersebut tidak dibenarkan dikutip, baik Kepala Sekolah, guru maupun pihak ketiga”.
Juga demikian disampaikan mantan Anggota DPR RI dari Partai PDI P, Mindo Sianipar mengatakan ”Tidak dibenarkan adanya pengutipan terkait segala bantuan, baik itu dalam keperluan Pendidikan. Kalau memang hal ini terjadi praktek dugaan pengutipan, saya dukung proses hukum berjalan”.
Atas dugaan Pengutipan bantuan PIP di Kabupaten Tapanuli Utara. Anggota DPR RI, Hinca Panjaitan dari Partai Demokrat saat dimintai tanggapannya atas dugaan pengutipan bantuan PIP yang diduga dilakukan oleh oknum Anggota DPR RI satu partainya berinisial SS, sampai berita ini terbit belum memberikan jawaban.
Anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Sabam Sinaga yang disebut sebut diduga melakukan pengutipan bantuan PIP melalui tim dan bahkan keluarganya, malah melakukan pemblokiran whatsapp.
Berita ini telah dinilai Dewan Pers
Berikut Hak Jawab Sabam Sinaga
Penulis : Freddy Hutasoit









