Infosumut24 | Sidikalang – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sidikalang membantah tegas pemberitaan yang menyebut adanya dugaan pemerasan oleh oknum Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan terhadap mantan Warga Binaan Pemasyarakatan. Klarifikasi resmi itu disampaikan menyusul terbitnya berita di salah satu media online, Selasa (29/7/2026).
Dalam pemberitaan tersebut disebutkan Ka.KPR Rutan Sidikalang berinisial BB diduga memeras mantan WBP berinisial MS dan JS senilai Rp. 280.000.000. Pihak Rutan menyatakan tuduhan itu tidak berdasar dan menyesatkan publik.
Berdasarkan hasil penelusuran serta pemeriksaan administrasi internal, manajemen Rutan memastikan tidak pernah terjadi interaksi maupun transaksi keuangan sebagaimana yang diberitakan.
Setiap kegiatan pengawasan dan pemindahan WBP di Rutan Sidikalang dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur dan peraturan perundang-undangan, tanpa ada unsur ancaman maupun permintaan imbalan.
Rutan Sidikalang menyayangkan pemberitaan yang dirilis sepihak tanpa konfirmasi dan tanpa bukti sah. Manajemen mengajak awak media dan masyarakat untuk tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta melakukan verifikasi berimbang sebelum sebuah informasi dipublikasikan.
Sebagai lembaga pemasyarakatan, Rutan Kelas IIB Sidikalang menegaskan komitmennya menjaga lingkungan kerja yang bersih dari pungli.
Pelayanan kepada WBP dan keluarga warga binaan terus ditingkatkan dengan semangat PRIMA: Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel.
Kedepan, Rutan Sidikalang akan terus membuka ruang komunikasi yang transparan dan akuntabel agar kepercayaan publik terhadap pelaksanaan tugas pemasyarakatan tetap terjaga.
Penulis : Bambang









