Infosumut24 | Humbahas – Raja Bius Matiti menyesalkan adanya pernyataan secara langsung mengaitkan dan menuduh kelompok Raja Bius Matiti sebagai pelaku pembakaran lahan di Dusun Sar Siantar, Desa Matiti, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Raja Bius Matiti menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence). Oleh karena itu, tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pernyataan yang secara terbuka menyebut atau mengarahkan tuduhan kepada Raja Bius Matiti tanpa adanya putusan pengadilan berpotensi menimbulkan stigma, merugikan nama baik, serta menciptakan opini yang dapat mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
Raja Bius Matiti meminta seluruh pihak, termasuk kuasa hukum dan narasumber media, untuk menghormati proses hukum yang berlaku dan tidak bertindak seolah olah sebagai penyidik, penuntut umum, maupun hakim yang berwenang menentukan kesalahan seseorang.
Selain itu, Raja Bius Matiti juga menegaskan bahwa terdapat fakta fakta lain yang perlu diketahui publik, yaitu adanya dugaan tindakan yang merugikan pihak Raja Bius Matiti, antara lain, dugaan penganiayaan terhadap pihak Raja Bius Matiti yang telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Sisi lain, ada juga dugaan perusakan pagar dan kawat duri yang dipasang sebagai penanda batas penguasaan tanah, dugaan perusakan plang pemberitahuan yang dipasang pada objek tanah yang diklaim sebagai tanah Raja Bius Matiti, berbagai peristiwa lain yang saat ini masih dalam proses penanganan dan pengkajian oleh pihak berwenang.
Terkait kegiatan pembersihan lahan yang dipersoalkan, Raja Bius Matiti berpandangan bahwa kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka penataan dan pemanfaatan lahan yang menurut keyakinan dan dasar dasar yang dimiliki merupakan bagian dari wilayah yang selama ini diklaim sebagai tanah adat Raja Bius Matiti. Namun demikian, status kepemilikan maupun penguasaan tanah tersebut tetap merupakan persoalan yang harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Kuasa Hukum Raja Adat Bius Matiti Keturunan Raja Napasang Simanullang, Aleng Simanjuntak menyatakan bahwa setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik harus menghormati prinsip negara hukum dan asas praduga tidak bersalah.
Menurut Aleng, penyebutan atau penggiringan opini yang mengarah kepada kesimpulan bahwa Raja Bius Matiti adalah pelaku suatu tindak pidana sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap merupakan tindakan yang tidak sejalan dengan prinsip due process of law.
“Penentuan seseorang sebagai pelaku tindak pidana adalah kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah, kewenangan penuntut umum dalam proses penuntutan, dan pada akhirnya merupakan kewenangan hakim melalui putusan pengadilan” ucapnya.
“Tidak seorang pun berhak mengambil alih fungsi tersebut melalui opini atau pernyataan di ruang publik” tegas Aleng.
Lebih lanjut, Aleng menyatakan bahwa sengketa yang terjadi di lapangan harus dilihat secara utuh dan berimbang. Menurutnya, terdapat berbagai laporan dan pengaduan yang juga telah disampaikan oleh pihak Raja Bius Matiti terkait dugaan penganiayaan, perusakan pagar, perusakan kawat duri, dan perusakan plang pemberitahuan yang dipasang pada lokasi yang diklaim sebagai tanah adat Raja Bius Matiti.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar aparat penegak hukum menangani seluruh laporan secara profesional, objektif, transparan, dan tidak berpihak kepada salah satu pihak.
“Kami menghormati hak setiap orang untuk memperoleh pendampingan hukum. Namun demikian, dalam menyampaikan pendapat kepada publik hendaknya tetap mengedepankan fakta hukum, asas kehati hatian, dan tidak membangun opini yang berpotensi menghakimi pihak lain sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” ujar Aleng.
Raja Bius Matiti dan kuasa hukumnya juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga situasi yang kondusif, tidak mudah terprovokasi, serta menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada aparat penegak hukum dan lembaga peradilan yang berwenang.
“Kami tetap percaya bahwa Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, serta instansi terkait akan bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan dalam mengungkap fakta yang sebenarnya. Hukum harus ditegakkan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum, bukan berdasarkan opini, asumsi, ataupun tuduhan” tutupnya.
Penulis : Freddy









