Aneh…!!! Dikonfirmasi Bantuan 40 Juta Pembelian Tanah Wakaf, Malah Calon Bupati RHS Blokir Whatsapp

- Jurnalis

Senin, 18 November 2024 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMUT24 – Bantuan sebesar Rp. 40.000.000 yang diberikan Calon Bupati Simalungun Petahana, Radaipoh H Sinaga untuk pengadaan atau pembelian tanah wakaf pemakaman muslim Nurullah seluas 1 rante di Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun – Sumut kuat diduga merupakan kampanye politik uang terjadi karena Calon Bupati Radiapoh H Sinaga atau akrab disapa RHS itu datang kelokasi acara penyerahan bantuan dengan menggunakan Mobil jenis jeep dengan dibalut branding sablonan Paslon Nomor Urut 1 RHSAzi, Minggu (17/11/2024).

Menurut keterangan salah seorang warga Rambung Merah mengatakan bahwa kedatangan Calon Bupati RHS dengan arak arakan mobil yang dibranding full body Paslon Nomor Urut 1, RHS – Azi, Senin (18/11/2024).

“Inikan sudah terstruktur kampanyenya, karena sebelumnya semua masyarakat paham bahwa semua Pangulu Nagori telah dibekali untuk berkampanyekan Paslon RHS – Azi, dan saat datang RHS tidak atas nama pribadi melainkan sebagai Calon Bupati Simalungun, karena arak arakan mobil kelokasi yang dipasang tratak untuk penyerahan bantuan semua branding Paslon RHS – Azi, bahkan mobil mewah jenis jeep milik RHS juga diparkirkan persis disamping tratak” jelas Sinaga yang didampingi Saragih.

Calon Bupati Simalungun Nomor Urut 1, Radiapoh H Sinaga saat dikonfirmasi redaksi 3Media Grup terkait pemberian bantuan Rp. 40.000.000, apakah bukan merupakan money politik atau politik uang, namun RHS seraya menampik dan menjawab “Terimakasih atas konfirmasinya Bang, Kehadiran saya ditempat pemakaman umum adalah kewajiban saya sebagai warga Pematang Simalungun ikut berpartisipasi utk pengadaan lahan tempat TPU yang baru Bang”.

Saat ditanya kembali, bahwa RHS kelokasi tratak penyerahan bantuan menggunakan Mobil branding full body Paslon Nomor 1, RHS – Azi, Radiapoh kembali berusaha berbohong dengan mengatakan “Jauh Abangku dari lokasi mobilnya karena sekalian saya mau ibadah…Terimakasih Bang”.

Namun, saat dikirmi video serta screenshot vedio kedatanganya sampai dilokasi, turun dari mobil jenis jeep branding full body Paslon RHS – Azi, serta parkirnya mobil jepp miliknya persis 10Cm dari tiang tratak, malah Radiapoh H Sinaga langsung melakukan pemblokiran whatsapp redaksi 3Media Grup.

Baca Juga :  Kejari Taput Menangkan Praperadilan Yang Diajukan Polmudi Sagala

Menyikapi hal itu, Pimpinan Redaksi (Pemred) 3Media Grup Indigonews.id, Dairi24jam.id dan Infosumut24.id dan juga Ketua Umum LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari sangat menyayangkan pemblokiran yang dilakukan Calon Bupati Simalungun yang merupakan Calon Petahana, padahal pertanggal 23 November 2024 akan aktif kembali menjadi Bupati setelah masa cutinya.

Sisi lain, kata Syamp, pemberian bantuan dengan mengendarai mobil branding full body Paslon RHS – Azi kelokasi yang ditentukan panitia bahkan parkirnya hanya berjarak ± 10cm dari tiang tratak, ini telak melakukan politik uang dan tidak ada alasan RHS merupakan warga setempat dan jawaban RHS mengatakan jauhnya ketitik lokasi tidak dapat dianulir karena rekaman video asli.

Syamp menjabarkan “Sebagaimana diatur daalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016,  Pasal 73 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 Calon dan/ atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/ atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/ atau Pemilih”.

“Pasal 73 Ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan tau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: Mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu” tegas Syamp.

Baca Juga :  Bupati Pakpak Bharat  Serahkan Bantuan Sosial Melalui Program Rehabilitasi Sosial Tahun 2025 di Kantor Camat Sitellu Tali Urang Jehe.

“Pasal 187A Ayat (1) dan (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1 Milyar” ungkap Syamp.

“Dan paling penting sesuai dengan regulasi yang berlaku sanksi terberat bagi Paslon yang melakukan politik uang adalah diberlakukanya pencoretan Paslon atau diskualifikasi apabila benar benar terbukti” tutur Syamp.

“Kenapa dikonfirmasi, malah memblokir whatsapp, apakah sekelas itu Calon RHS, sudah kayak Pangulu Nagori aja kalau dikonfirmasi dan menyadari kesalahanya langsung main blokir whatsapp, lawak lawak lahh Calon Bupati Kalian itu bahh, apa pantas lagi dipilih seperti itu, masa mentalnya sebegitu….kalau RHS merasa benar dan tidak ada yang salah kenapa diblokir tohhh” tutup Syamp.

Berita Terkait

Kemanunggalan TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Kuta Buluh
Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah
Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem
Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem
Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap
Karnas, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Dolok Silau
Curi 34 Tabung Gas, Riski dan Jeslon Dijebloskan ke Jeruji Besi
Sambut HUT RI ke- 81, Raya Kahean Cup 2026 Digelar di Sindar Raya
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Kemanunggalan TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Kuta Buluh

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap

Berita Terbaru

Simalungun

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:53 WIB

BERITA

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:50 WIB

BERITA

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:33 WIB