INFOSUMUT24 | Taput – Terkait pembangunan revitalisasi sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran (TA) 2025 jadi bahan perbincangan di masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara, disamping kegiatan ada yang yang belum selesai dikerjakan sampai akhir Tahun 2025, juga karena adanya dugaan indikasi terjadinya setor fee lebih dulu baru dikerjakan.
Menanggapi hal ini, pemerhati pelaku Korupsi Kolusi dan Nepotisme, ST. Lumbangaol mengatakan ”Sebaiknya pihak Tipidkor Polres Tapanuli Utara maupun Kriminal khusus Polda Sumatera Utara harusnya sudah sangat sigap melakukan penelusuran terkait dugaan tersebut, bahkan sudah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) atas dugaan tersebut. Dan bila perlu melakukan pemanggilan kepada sejumlah Kepala Sekolah penerima kegiatan tersebut”.
“Memang benar, kegiatan revitalisasi pendidikan sekolah memang dalam pengawasan oleh Kejaksaan sebagai bagian program Pengaman Pembangunan Strategis (PPS) guna memastikan proyek berjalan transparan, efesien, tepat waktu dan bebas korupsi. Namun kenyataannya dilapangan bagaimana. Dimana ketransparanannya, tepat waktunya dimana..?” tanya ST. Lumbangaol.
“Kita kerap melihat ada oknum jaksa datang pada kegiatan revitalisasi sekolah yang sedang berjalan. Muncul pertanyaan, apa oknum jaksa membawa ahli teknisi bangunan ke lokasi kegiatan revitalisasi, atau hanya sekedar silaturahmi saja pada penanggung jawab kegiatan revitalisasi…?” tanya kembali ST. Lumbangaol sambil tersenyum.
“Untuk itu kita berharap, kiranya pihak Polri melalui Tipidkor maupun Krimsus Polda Sumatera Utara memberikan perhatiannya guna penyelamatan keuangan Negara. Dimana pada kegiatan revitalisasi sekolah ini, kuat dugaan telah terjadi praktek korupsi, disamping dugaan setor fee diawal sebelum dikerjakan, juga permainan harga bahan bangunan pada Suplayer yang sudah ditentukan” ajak ST. Lumbangaol.
Atas banyaknya kegiatan revitalisasi sekolah di kabupaten Tapanuli Utara, PPK Kegiatan Jefri Lubis diam seribu bahasa (bungkam) saat dikonfirmasi atas banyaknya kegiatan revitalisasi yang tidak tepat waktu masa pekerjaannya dan bahkan terkait dugaan pengutipan fee proyek selain PPh dan PPh.
Kepala Sekolah SD Negeri 173281, Jenni Merlina Siregar saat dikonfirmasi terkait kegiatan revitalisasi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kepala Sekolah enggan memberikan jawaban.
Pantauan reporter Infosumut24 sejumlah kegiatan revitalisasi sekolah di Kecamatan Siborongborong, banyak yang belum selesai di akhir Tahun 2025.
Penulis : Freddy Hutasoit
Editor : Redaksi Infosumut24









