INFOSUMUT24 | Taput – Santernya pembahasan terkait kuatnya dugaan penerimaan fee dari sejumlah kegiatan revitalisasi sekolah di Kabupaten Tapanuli Utara dengan besaran 13 – 16 persen, sementara jumlah sekolah tingkat SD dan SMP yang mendapat kegiatan revitalisasi di Kabupaten Tapanuli Utara sebanyak 95 sekolah. Untuk tingkat SD sebanyak 79 SD, 13 SMP dan 3 TK/ PAUD.
Bahkan bukan hanya fee proyek, sekolah juga dikabarkan untuk membayar pajak Galian C sebesar 15 persen, sementara ada sekolah yang menampung pasir hasil pengerukan masyarakat secara manual.
Kepala Sekolah SD 173178 Bonan Dolok Desa Sabungan Nihuta V Kecamatan Sipahutar, Henry Panjaitan saat dikonfirmasi terkait dugaan terjadinya pengutipan fee dari kegiatan revitalisasi sekolah, dan disebut adanya kerugian atas mengerjakan kegiatan mengatakan “Tidak ada rugi dan fee tidak ada,jika ada terjadi kerugian ada yang memfasilitasi dari Kemendikbud, jadi kita ada Kepala Sekolah dari Kecamatan Sipahutar yang memberi fee, boleh dilaporkan sama siapa dikasih dan siapa yang meminta”.
Saat ditanya kembali, apakah dirinya selaku Kepala Sekolah pernah bertemu dengan PPK Kegiatan bersamaan dengan Hermanto Pasaribu, jawabnya “Tidak kenal itu si Hermanto”.
Ditanya untuk pembayaran Galian C sebesar 15 persen atas kegiatan revitalisasi, kemana menyetornya dan siapa pihak penerimanya, Henry Panjaitan tidak mau menjawab.
Atas pernyataan Kepala Sekolah SD 173178 Bonan Dolok Desa Sabungan Nihuta V Kecamatan Sipahutar Henry Panjaitan yang mengatakan boleh melaporkan Kepala Sekolah pemberi fee di Kecamatan Sipahutar apabila ada yang memberi fee. Beberapa Kepala Sekolah didampingi P2SP di Kecamatan Sipahutar mengatakan “Apa dengan kesadarannya dia mengatakan hal itu, dan apakah dia Kepala Sekolah SDN Bonan Dolok tidak mengenal P2SP, Bahari Simanjuntak yang menguasai beberapa sekolah di Kecamatan Sipahutar sebagai P2SP ?”.
“PPK kegiatan Jefri Lubis selalu bersamaan dengan Hermanto Pasaribu. Dan saya kenal jelas mereka dan bahkan kami tidak mau dipengaruhi, apa yang tertera di RAB itu yang kami kerjakan. Dan bahkan Bahari Simanjuntak pernah mengajukan sebagai P2SP disekolah kami, dan langsung saya tolak, sebab dia telah berdomisili di Tarutung, bukan di Onan Runggu lagi. Namun banyak sekolah yang menerima dia sebagai P2SP, entah karena ancaman, sebab Bahari Simanjuntak ini sudah sangat merasa dekat sekali sama Bupati” ujarnya dengan tegas.
Menanggapi hal ini, ST. Lumbangaol mengatakan “Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) harus serius menanggapi hal ini, apalagi terkait dugaan penerimaan fee dan setor pajak Galian C. Ini kegiatan dibiayai oleh APBN bukan APBD. Khusus yang paling berperan dalam hal mengawasi kegiatan ini adalah pihak Kejaksaan, dimana Kejaksaan dalam kegiatan ini berfokus untuk pada pengamanan, pendamping hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi, dan memastikan proyek lancar, transparan dan tepat sasaran”.
Tuturnya, seperti di Kecamatan Siborongborong, ada sejumlah kegiatan revitalisasi sekolah, Lumban Tonga Tonga dan Purba Sinomba serta Sianjur patut dipertanyakan, dan harus diusut tuntas atas pelaksanaan kegiatannya, baik itu penggunaan anggarannya, serta juga transfer pembayaran kepada suplayer, dimana ada suplayer sudah memegang RAB kegiatan.
“Kegiatan di Kecamatan Parmonangan, namun pesan bahan dari Siborongborong, sementara di Kecamatan Parmonangan ada suplayer, tentu timbul jadi bahan pertanyaan, apakah ada pengarahan hanya untuk mendapat fee ?” tanya Lumbangaol.
Sebelumnya PPK kegiatan revitalisasi, Jefri Lubis membantah adanya dugaan pengutipan saat dikonfirmasi “Tidak ada kita melakukan pengutipan fee”.
Penulis : Freddy Hutasoit









