Jaringan Internasional…!!! Sabu 19.846.43 Gram Berhasil Diamankan BNN RI

- Jurnalis

Jumat, 22 November 2024 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMUT24 – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Bea dan Cukai berhasil melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di Palu, Sulawesi Tengah. Tiga orang pelaku berinisial HN dan M diringkus oleh petugas beserta barang bukti seberat 19.846,43 gram. Diketahui, kelompok ini merupakan jaringan Internasional Malaysia – Indonesia. Para tersangka berangkat ke Pulau Sebatik menuju Pulau Bunyu untuk mengambil barang haram yang akan diantarkan ke perairan Donggala – Sulawesi Tengah, Kamis (21/11/2024).

Pengungkapan kasus ini bermula dari seorang pria berinisial N pada hari Senin (18/11/2024) sekira pukul 05.30 Wita, dicokok oleh petugas BNN RI di Jalan Tolitoli – Palu, Desa Oti, Kecamatan Sindue Tobata, Kabupaten Donggala – Sulawesi Tengah. Ia kedapatan membawa sabu sebanyak tujuh bungkus plastik kemasan teh China yang tersimpan di sebuah jirigen warna kuning.

Baca Juga :  BNPT Segera Bentuk FKPT di Papua Barat Daya untuk Cegah Radikalisme

Berdasarkan keterangan N, masih ada sabu yang dibawa oleh temannya yaitu saudara H. Sekira pukul 08.30 Wita pelaku H ditemukan membawa barang bukti sebanyak tiga belas bungkus plastik kemasan teh China dikemas di dalam jirigen warna biru. Setelah dilakukan penyidikan, kemudian, tim BNN Kembali bergerak, sekitar pukul 09.00 Wita seorang laki laki inisial M berhasil diamankan.

Berdasarkan keterangan dari H, ia mendapatkan perintah dari seseorang berinisial D (DPO) untuk mengantarkan sabu dari perairan Pulau Bunyu ke perairan Donggala Sulawesi Tengah. Barang haram itu rencananya akan diserahkan kepada S yang saat ini juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas tindak tanduk para tersangka H, N, dan M dikenakan sanksi hukum berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal pasal tersebut mengatur tentang larangan peredaran, penguasaan, serta konspirasi dalam tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga :  Pejabat Taput Berlatar Belakang STPDN Perlu Dievaluasi

Atas pengungkapan kasus jaringan internasional Malaysia – Indonesia dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan, BNN menyelamatkan 39.692 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Terungkapnya kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu ini merupakan tindakan serius BNN dalam menyelamatkan generasi muda, khususnya di Sulawesi Tengah dari penyalahgunaan narkotika, dengan memperhatikan dampak buruk yang ditimbulkan.

Ketahuilah bahwa kejahatan narkotika merupakan ancaman moral dan kemanusiaan. Keberadaannya dapat melemahkan sendi sendi kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Mari bersama menjaga bangsa ini, demi wujudkan Indonesia Bersinar, Bersih dari Narkoba.

Berita Terkait

Kemanunggalan TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Kuta Buluh
Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem
Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem
Dinilai Tak Punya Hati Nurani, Ibu Korban Desak Kapolri Copot Kapolres Dairi
Tragis…!!! Gegara Galian Bahu Jalan, Ibu dan Dua Balita Terpental
Rekaman CCTV, Adanya Fakta Lain Pada Rekonstruksi Perkelahian IRT di Dairi
NOBAR FINAL SPANYOL VS ARGENTINA PERERAT KEMANUNGGALAN TNI DAN MASYARAKAT DI MAKODIM 0206/DAIRI
Kodim 0206 Dairi Nobar Bersama Masyarakat
Berita ini 11 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Kemanunggalan TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Kuta Buluh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:38 WIB

Dinilai Tak Punya Hati Nurani, Ibu Korban Desak Kapolri Copot Kapolres Dairi

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:19 WIB

Tragis…!!! Gegara Galian Bahu Jalan, Ibu dan Dua Balita Terpental

Berita Terbaru

Simalungun

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:53 WIB

BERITA

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:50 WIB

BERITA

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:33 WIB