Jurtul Togel Sei Rampah Berhasil Dibekuk Polisi di Warang Tuak

- Jurnalis

Selasa, 25 Maret 2025 - 00:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOSUMUT24 – Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP. Dony P Simatupang bersama Kanit Pidum Sat Reskim Polres Sergai, IPDA. Ibnu Irsady beserta tim oprasional melaksanakan pengungkapan kasus perjudian yang meresahkan masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai – Sumatera Utara. Kasat Reskrim menindak lanjuti atas laporan dari masyarakat bahwa adanya kegiatan praktek perjudian yang sudah meresahkan hati masyarakat di areal perjudian jenis tebak angka alias togel jenis Sydnei yang berlokasi di Dusun VI, Desa Pon, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai – Sumatra Utara wilayah hukum Polres Sergai.

Selanjutnya tim Oprasi Sat Reskrim Polres Sergai bergerak cepat untuk menindak lanjuti atas laporan warga tersebut.

Baca Juga :  Aneh Tapi Nyata...!!! Belum Ujian Seleksi, Pangulu Marjandi Sebut Uci Lestari Yang Akan Menang Sekdes

Kapolres Sergai, AKBP. Jhon Sitepu memerintahkan Dat Reskim agar untuk menindak lanjuti segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat kamtibmas dan segala bentuk apa pun namanya perjudian tersebut.

Setibanya dilokasi tim Sat Reskim Polres Sergai melakukan penyelidikan dan menyisir adanya praktek perjudian di areal lokasi tersebut setelah dilakukan penyelidikan benar adanya perjudian tebang angka jenis Sydnei tersebut di warung kopi dan waung tuak marga Nainggolan tersebut.

Selanjutnya tim melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan seorang laki laki yang menjadi dalang perjudian di warung tersebut berinisial MT alias A.

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP. Dony Simatupang mengatakan telah berhasil mengamankan seorang laki laki tanpa perlawanan dan diduga dalangdi balik perjudian diwarung MT alias A. Ia juga menghimbau kepada pemilik warung agar dapat mengusir pelaku perjudian jika berkunjung kewarung miliknya tersebut.

Baca Juga :  Terkait Penyerobotan Lahan Julius Hutagaol, Lurah Simarimbun Diduga Tidak Netral

Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang telah diamankan dibawa ke Mako Polres Sergai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Donny Simatupang menjelaskan mengatakan memang benar pelaku MT alias A yang berperan sebagai jurtul selama 6 bulan mengaku bahwa ia mendapatkan omset Rp. 200.000 di setiap putarannya dan menerima imbalan sebesar 20% dari omset yang didapatkan dari omset dan pelaku di jerat Pasal 303 KUHPidana denga ancaman kurungan 10 tahun.

Berita Terkait

Kemanunggalan TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Kuta Buluh
Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem
Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem
Terima Remisi HUT ke- 81 RI, 14 Napi bebas
Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap
Semarak HUT RI ke- 81, Rutan Kelas IIB Sidikalang Gelar Fun Walk
KNPI Sumut Apresiasi Kapolda, Tuntut Perubahan Nyata di Satreskrim Polres Dairi
Pencurian Arus Listrik Mesin Bitcoin di Pangkalan Masyhur – Medan Johor Beroperasi Lama Tak Tersentuh Hukum 
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Kemanunggalan TNI dan Masyarakat, Babinsa Koramil 05/TP Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Kuta Buluh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Togar Pardamean Simbolon Ditangkap

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Semarak HUT RI ke- 81, Rutan Kelas IIB Sidikalang Gelar Fun Walk

Berita Terbaru

Simalungun

Jerry Berhasil Ditangkap di Rambung Merah

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:53 WIB

BERITA

Babinsa Kunjungi Warga Desa Tanah Pinem

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:50 WIB

BERITA

Sinergi TNI – Polri Latih PBB Siswa SLTP 1 Tanah Pinem

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:33 WIB