INFOSUMUT24 – Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP. Dony P Simatupang bersama Kanit Pidum Sat Reskim Polres Sergai, IPDA. Ibnu Irsady beserta tim oprasional melaksanakan pengungkapan kasus perjudian yang meresahkan masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai – Sumatera Utara. Kasat Reskrim menindak lanjuti atas laporan dari masyarakat bahwa adanya kegiatan praktek perjudian yang sudah meresahkan hati masyarakat di areal perjudian jenis tebak angka alias togel jenis Sydnei yang berlokasi di Dusun VI, Desa Pon, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai – Sumatra Utara wilayah hukum Polres Sergai.
Selanjutnya tim Oprasi Sat Reskrim Polres Sergai bergerak cepat untuk menindak lanjuti atas laporan warga tersebut.
Kapolres Sergai, AKBP. Jhon Sitepu memerintahkan Dat Reskim agar untuk menindak lanjuti segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat kamtibmas dan segala bentuk apa pun namanya perjudian tersebut.
Setibanya dilokasi tim Sat Reskim Polres Sergai melakukan penyelidikan dan menyisir adanya praktek perjudian di areal lokasi tersebut setelah dilakukan penyelidikan benar adanya perjudian tebang angka jenis Sydnei tersebut di warung kopi dan waung tuak marga Nainggolan tersebut.
Selanjutnya tim melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan seorang laki laki yang menjadi dalang perjudian di warung tersebut berinisial MT alias A.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP. Dony Simatupang mengatakan telah berhasil mengamankan seorang laki laki tanpa perlawanan dan diduga dalangdi balik perjudian diwarung MT alias A. Ia juga menghimbau kepada pemilik warung agar dapat mengusir pelaku perjudian jika berkunjung kewarung miliknya tersebut.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang telah diamankan dibawa ke Mako Polres Sergai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Donny Simatupang menjelaskan mengatakan memang benar pelaku MT alias A yang berperan sebagai jurtul selama 6 bulan mengaku bahwa ia mendapatkan omset Rp. 200.000 di setiap putarannya dan menerima imbalan sebesar 20% dari omset yang didapatkan dari omset dan pelaku di jerat Pasal 303 KUHPidana denga ancaman kurungan 10 tahun.









