INFOSUMUT24 | Taput – Mencuat informasi bahwa pengerjaan kegiatan revitalisasi di Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2025 dikatakan merugikan, dengan alasan bayar material harus bayar Galian C, juga Pph dan Ppn, bahkan mencuat informasi ini dari sejumlah masyarakat dibeberapa Kecamatan di Kabupaten Tapanuli Utara, Kamis (8/1/2026).
Juga beredar di Kecamatan Sipahutar, sebab ada dugaan kuat terjadi pengutipan fee proyek sebesar 13 – 16 persen dan itupun disetor sebelum dikerjakan.
Menanggapi hal ini Pemerhati Pelaku Korupsi Kolusi dan Nepotisme, ST Lumbangaol mengatakan “Gimana caranya dikatakan rugi melaksanakan kegiatan revitalisasi sekolah dengan anggaran yang begitu besar. Ada rehap ruangan 8 ruangan, 2 ruang baru untuk perpustakaan dan kamar mandi dengan biaya Rp. 1,4 Miliar. Begitu juga bangunan sekolah yang lain hanya rehap, tetapi anggaran mencapai Rp. 900 juta an hingga miliaran rupiah”.
“Saya percaya, Bupati saat ini tidak ikut tersangkut atas dugaan potongan fee kurang lebih 13 – 16 %, sebab yang mengajukan kegiatan revitalisasi ini dimasa Mantan Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan. Dan ini kita pastikan bahwa ada keterkaitan PPK dan pihak ketiga dalam hal ini, entah itu titipan pihak mantan” ujar Lumbangaol.
Sambung Lumbangaol menjelaskan “Untuk menangani kegiatan revitalisasi sekolah ini yang berjumlah 93 paket, tentu ini harus ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Sumatera Utara. Pasalnya pihak Kejaksaan sudah dilibatkan dalam kegiatan revitalisasi sekolah ini sebagai Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Dan bahkan dalam kunjungan kunjungan kita kesetiap sekolah yang mendapat revitalisasi, tidak ada kita mendapat saran dari pihak Kejaksaan, namun kita melihat pihak Kejaksaan kerap hadir, ada apa ini…?”.
“Masih banyak kegiatan revitalisasi yang belum selesai. Sudah tidak sesuai RAB, tidak selesai lagi. Tapi anehnya, kenapa bisa RAB pada suplayer” tawa Lumbangaol.
Mantan Kadis Pendidikan Taput, Bontor Hutasoit yang sudah mutasi baru baru ini menjadi Kepala Dinas Sosial, saat dikonfirmasi tekait sangsi bagi kegiatan revitalisasi sekolah SD dan SMP yang belum selesai di akhir tahun, sementara Pph dan Ppn sudah disetor 12% dan bahkan fee proyek 13 – 16 % kepada PPK dan pihak ketiga. Namun, sampai berita ini terbit bungkam.
Penulis : Fteddy Hutasoit









