INFOSUMUT24 | Taput – Terkait dugaan pengutipan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Tapanuli Utara telah santer menjadi pembahasan disetiap kedai kopi di Kecamatan Siborongborong. Bahkan disetiap Kecamatan di Kabupaten Tapanuli Utara, pasalnya bantuan PIP tersebut merupakan bantuan tunai pendidikan dari Pemerintah untuk siswa keluarga kurang mampu agar dapat terus bersekolah, bertujuan mengurangi angka putus sekolah dan membantu biaya pendidikan seperti perlengkapan sekolah, transportasi, dan kebutuhan belajar lainnya. Akan tetapi yang terjadi, dugaan pengutipan yang disebut telah berlangsung dilakukan oleh oknum oknum relawan atau keluarga anggota DPR-m RI yang duduk dikursi Parlemen di Senayan, Senin (19/1/2026).
“Ini diduga kuat dilakukan oleh relawan dan keluarga anggota DPR RI yang duduk di Senayan, dengan modus telah mengajukan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), sementara kebenarannya, bahwa program ini adalah program nasional. Namun Anggota DPR RI dari Partai lambang Mercy tersebut diduga kuat memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan” ucap ST. Lumbangaol Pemerhati Pelaku Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
Lanjut Lumbangaol mengatakan “Sekolah yang mengusulkan siswa layak PIP berdasarkan data DTKS dan Dapodik. Dan pengajuan Mandiri (Jika Belum Terdaftar Sekolah/ Pemda bisa mengusulkan siswa yang belum terdata ke Puslapdik, dan jika terpilih, dana disalurkan ke rekening siswa, wajib diaktivasi agar bisa dicairkan. Nah, ada indikasi kuat kerja sama pihak sekolah atau Kepala Sekolah dengan Anggota DPR RI tersebut melalui relawan maupun keluarga untuk melakukan pengutipan dana bantuan PIP tersebut dengan nilai jumlah pariasi yang berbeda antara SD, SMP, SMA/ SMK”.
“Kita berharap agar permasalahan ini diungkap secara terang benderang, memanggil Kepala Sekolah dan relawan atau keluarga anggota DPR RI tersebut, dan bila penting memanggil anggota DPR RI yang disebut dari Partai berlambang Mercy tersebut. Dimana kita mendengar dilapangan sesuai keterangan sejumlah warga kepada kita” ujar Lumbangaol.
Hal serupa juga disampaikan anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Utara dari Partai Golkar, Ronal Simanjuntak kepada Infosumut24 Minggu (18/1/2026) di Pasar Siborongborong mengatakan ”Banyak laporan dari warga masuk ke whatsapp saya terkait dugaan pengutipan tersebut dengan berpariasi tingkat SD, SMP dan SMA/ SMK. Ini dari Kecamatan Sipahutar dan Pangaribuan laporan ini”.
“Dugaan ini akan kita dalami, dan akan kita bahas nantinya di DPRD. Sebab dugaan pengutipan atas bantuan PIP ini tidak dibenarkan. Itu merupakan hak siswa dan orangtua siswa dengan tujuan membantu memberikan bantuan tunai pendidikan bagi siswa usia 6 – 21 tahun dari keluarga miskin/ rentan miskin agar dapat terus bersekolah, mencegah putus sekolah, dan membiayai kebutuhan sekolah seperti buku, seragam, transport, dan uang saku, yang disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP)” terangnya.
Penulis : Freddy Hutasoit









