Infosumut24 | Simalungun – Kapolsek Bosar Maligas, IPTU. Sonni Silalahi mengungkapkan keberhasilan jajarannya bersama Unit Jahtanras Polres Simalungun dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap ternak lembu yang terjadi di Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun – Sumut, Selasa (11/8/2026) sekira pukul 19.45 Wib.
Dalam keterangannya, Sonni menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, sejalan dengan komitmen Polres Simalungun Polda Sumatera Utara dalam memberikan pelayanan yang berintegritas dan humanis kepada masyarakat.
“Kasus ini merupakan bentuk keberhasilan sinergi antara Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas dengan Unit Jahtanras Polres Simalungun dalam mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap ternak lembu milik warga” ujar Sonni.
Kasus ini bermula dari laporan Misrianto, warga Huta I Sei Merbau, Ujung Padang, yang melaporkan kehilangan satu ekor ternak lembu betina miliknya senilai Rp. 7.000.000 melalui Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 199/ VIII/ 2026/ SPKT/ Polsek Bosar Maligas tanggal 10 Agustus 2026.
Menjelaskan kronologi kejadian, Sonni menyebutkan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada hari Sabtu (8/8) sekira pukul 14.30 Wib, di areal Perkebunan Afdeling I Kebun PTPN IV Tinjowan, Nagori Sei Merbau, Kecamatan Ujung Padang.
“Korban pertama kali menyadari kehilangan lembunya pada Sabtu sore saat mengecek kandang di areal Afdeling I Kebun Tinjowan, namun setelah dicari ke area penggembalaan biasa, lembu tersebut tidak ditemukan” ucap Sonni.
Ia menambahkan bahwa korban baru menemukan titik terang pada hari Senin (10/8) setelah mendapat informasi dari anaknya bahwa lembu yang hilang berada di Desa Sei Ajam, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, dan berhasil mengambil kembali ternaknya tersebut.
“Setelah membuat laporan resmi, Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas segera melakukan olah TKP di lokasi kejadian serta meminta keterangan sejumlah saksi” ungkap Sonni.
Ia menjelaskan bahwa titik terang kasus ini mulai terungkap setelah petugas berhasil mengamankan seorang pembeli lembu bernama Mariadi, yang memberikan keterangan mengenai ciri ciri pelaku yang menjual ternak tersebut kepadanya.
“Berdasarkan ciri ciri yang disampaikan Mariadi, Unit Reskrim bersama Unit Jahtanras Polres Simalungun melakukan analisa mendalam hingga mengarah pada seorang pelaku berinisial Roni warga Huta I Nagori Taratak Nagodang, Kecamatan Ujung Padang” kata Sonni.
Berbekal informasi tersebut, pada hari Selasa (11/8) sekira pukul 10.00 Wib, personel gabungan langsung bergerak cepat melakukan pencarian dan berhasil menangkap tersangka Roni di wilayah Kecamatan Ujung Padang.
“Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan dibuat, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka. Ini menunjukkan respons cepat dan kerja sama solid antara Reskrim dan Jahtanras” tutur Sonni.
Dari hasil interogasi, tersangka Roni mengakui perbuatannya telah mencuri ternak lembu milik korban pada hari Sabtu (8/8). Bahkan, pihak kepolisian mengungkap bahwa aksi pencurian ternak yang dilakukan tersangka bukan yang pertama kalinya.
“Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka telah melakukan pencurian ternak sebanyak dua kali. Ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas kejahatan pencurian ternak yang meresahkan masyarakat” ungkap Sonni.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka sebagai sarana melakukan pencurian, serta satu ekor ternak lembu milik korban yang telah dikembalikan.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polsek Bosar Maligas guna diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku” kata Sonni.
Ia menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 huruf c KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan tindak lanjut penyidikan yang akan mencakup penyitaan satu unit mobil pick up merk Daihatsu Grand Max warna putih dengan nomor polisi BB 8045 FF yang diduga digunakan untuk mengangkut ternak curian.
“Kami akan melakukan penyitaan terhadap kendaraan yang digunakan tersangka, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk kelengkapan berkas perkara” tutur Sonni.
Menutup keterangannya, Sonni menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian ternak yang menjadi mata pencaharian utama sebagian besar warga di wilayah pedesaan.
“Kami akan terus berkomitmen menindak tegas pelaku pencurian ternak, demi memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para peternak di wilayah hukum Polsek Bosar Maligas” tutup Sonni.
Dengan terungkapnya kasus ini, jajaran Polsek Bosar Maligas dan Polres Simalungun berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Simalungun.
Penulis : Danu









